Kabar Bireuen

Pentingnya Penerapan E-Government pada Pemerintah Daerah

Pemerintahan diharapkan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberi pelayanan kepada pengguna SPBE.

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Taufik Hidayat
Dok Humas
Kabid TIK dan E-Government Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa) Kabupaten Bireuen Mirza SKom MM 

Laporan Yusmandin Idris | Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) saat ini telah memasuki berbagai segi kehidupan baik individu, keluarga, organisasi maupun masyarakat, serta mengalami perkembangan yang sangat cepat dan pesat.

Perkembangan teknologi informasi yang sedemikian cepat itu telah membawa dunia memasuki era baru yang lebih cepat daripada yang dibayangkan manusia sebelumnya.

Hal tersebut dijelaskan Kabid TIK dan E-Government Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa) Kabupaten Bireuen Mirza SKom MM kepada  Serambinews.com, Kamis (21/12/2023) terkait pentingnya dan langkah Pemkab Bireuen dalam pemanfaatan Teknologi, Informasi dan Komunikasi dalam pemerintahan dapat diwujudkan dalam bentuk layanan Elektronik-Government (E-Government). Layanan meliputi pengelolaan data, pengelolaan informasi, sistem manajemen dan proses kerja secara elektronik.

Hal tersebut dimaksudkan agar pelayanan publik dapat dilakukan secara cepat, lebih baik, lebih murah baik secara internal (birokrasi) maupun eksternal (masyarakat). Untuk itu Mirza berharap, Pemerintah Kabupaten Bireuen juga harus segera mengubah pola kerjanya dengan membentuk dimensi baru ke dalam organisasi, sistem manajemen dan proses kerjanya melalui pemanfaatan teknologi, informasi dan komunikasi, dengan memanfaatkan sistem layanan E-Government guna mewujudkan Pemerintahan yang baik.

Kepala Dinas, Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Bireuen, M Zubair SH MH menambahkan, penerapan Teknologi Informasi dalam rangka untuk menciptakan pemerintahan yang baik sudah merupakan suatu keniscayaan sebagaimana amanah Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Ketentuan pasal 1 Peraturan Presiden tersebut mendefinisikan SIstem Pemerintahan Berbasis Elektronik adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberi pelayanan kepada pengguna SPBE.

Dengan penerapan E-Government ini akan dapat memberi pelayanan oleh pemerintah melalui penggunaan Teknologi Informasi kepada masyarakat dengan lebih nyaman yang berorientasi pada konsumen, mengefektifkan biaya dan secara keseluruhan merupakan cara yang lebih baik dari sebelumnya.

Disini jelas, bahwa esensi yang terpenting dari E-Government adalah memanfaatkan teknologi informasi untuk meningkatkan kinerja instansi pemerintah. Zubair menegaskan, tercapainya program pemerintah dalam menjalankan SPBE guna mewujudkan pemerintahan yang baik melalui pelaksanaan fungsi Dinas Komunikasi, Informatika dan persandian perlu diupayakan anggaran yang memadai untuk pengadaan sarana dan prasarana pendukung teknologi informasi serta menempatkan SDM-SDM yang sesuai dan punya kemampuan yang baik.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved