Internasional

Lima Negara Miliki Hak Veto dalam PBB, Begini Cara Kerja dan Sejarahnya

Hak veto adalah hak istimewa yang dimiliki oleh anggota tetap Dewan Keamanan (DK) Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).

|
Editor: Muhammad Hadi
PBB
Ini 5 Negara yang Memiliki Hak Veto dalam Dewan Keamanan (DK) Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) 

SERAMBINEWS.COM - hak veto kerap digunakan demi kepentingan anggota tetap Dewan Keamanan (DK) Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).

Kadang tidak peduli dampak bencana kemanusian yang terjadi di lapangan.

Peran Penting PHBS Guna Mencegah Penularan Penyakit
Peran Penting PHBS Guna Mencegah Penularan Penyakit 

Lalu bagaimana cara kerja dan sejarah PBB.

Hak veto adalah hak istimewa yang dimiliki oleh anggota tetap Dewan Keamanan (DK) Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).

Negara yang memiliki hak veto dalam PBB adalah Amerika Serikat, Rusia, China, Inggris, dan Perancis. 

Hak istimewa atau hak veto ini bisa membuat kelima negara pemegang hak veto PBB dapat membatalkan rancangan resolusi yang sudah diputuskan dari suara terbanyak hasil voting negara anggota DK PBB

Hak veto contohnya digunakan oleh Amerika Serikat untuk menolak Resolusi Dewan Keamanan PBB tentang seruan jeda kemanusiaan dan pengiriman bantuan bagi warga Palestina dalam konflik Israel dan Hamas. 

Baca juga: Gara-gara Amerika Serikat, PBB tak Berdaya, Gagal Hentikan Perang di Gaza

AS menggunakan hak vetonya untuk membatalkan keputusan tersebut.

Padahal, dua belas negara anggota DK PBB memberikan suara mendukung rancangan teks tersebut, sementara Rusia dan Inggris memilih untuk abstain.  

Lantas, seperti apa sejarah penggunaan hak veto dalam DK PBB dan bagaimana cara kerja hak veto

Bagaimana cara kerja hak veto?

Dewan Keamanan PBB atau United Nations Security Council merupakan salah satu badan utama PBB yang diberi mandat untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional.

Dirangkum dari laman United Nations Security Council, Piagam PBB tahun 1945 memberikan kursi keanggotaan tetap Dewan Keamanan PBB kepada lima negara, yakni China, Perancis, Rusia, Inggris, dan Amerika Serikat (AS). 

Kelima negara tersebut jugalah yang memiliki hak veto dalam PBB.

Baca juga: Militer Ukraina Sebut Tembak Jatuh 3 Jet Tempur Rusia, Pakai Rudal Patriot AS, Apa Tanggapan Moskow?

Kelima negara itu bisa disebut sebagai negara pendiri PBB

Halaman
12
Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved