HORE! 5 Bansos ini Cair Januari 2024, Ada PKH 750 Ribu hingga KJP Plus Rp 450 Ribu

Bansos ini diberikan pemerintah untuk para KPM dengan tujuan agar membantu mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan daya beli masyarakat.

Editor: Amirullah
TribunPontianak/Ka/Net
Ilustrasi Bansos BPNT 2023. (TribunPontianak/Ka/Net) 

Sama seperti PKH peneriman BPNT yakni mereka yang terdaftar di DTKS Kemensos RI yang sudah ditetapkan sebagai penerima dana Bansos PKH dan BPNT oleh Kemensos RI.

Untuk Bansos BPNT ini para penerima akan mendapatkan uang Rp400 ribu dari Kemensos RI.

3. Bansos Beras Bulog 10 kg

Bansos yang masih dilanjutkan pencairannya di bulan Desember adalah Bansos beras 10 kg untuk periode bulan Januari 2024.

Mereka yang akan mendapatkan Bansos beras 10 kg yakni terdaftar sebagai penerima Bansos PKH oleh Kemensos RI serta terdata di DTKS Kemensos RI.

Bansos beras Bulog 10 kg akan disalurkan melalui kantor pos atau tenpat yang dijadikan rujukan oleh wilayah masing-masing.

4. Bansos BLT El Nino

Sesuai namanya Bansos BLT El Nino diberikan pemerintah karena dinilai penerima terkena dampak fenomena alam El Nino.

Mereka yang jadi penerima Bansos BLT El Nino 2024 akan menerima uang tunai Rp200 ribu.

Syarat jadi penerima Bansos BLT El Nino hampir sama dengan Bansos sebelumnya yakni harus terdaftar di DTKS Kemensos RI.

Bansos EL Nino akan dicairkan dua bulan sekaligus sehingga para penerima bakal mendapatkan uang tunai Rp400 ribu.

5. KJP Plus Tahap 1 Tahun 2024

KJP Plus merupakan bantuan pendidikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk jenjang SD, SMP, SMA, SMK dan sederajat.

KJP Plus Tahap 1 tahun 2024 sudah mulai cair pada November dan akan dilanjutkan pada bulan Desember 2024 ini.

Penerima bantuan KJP Plus Tahap 1 tahun 2024 akan menerima bantuan mulai dari Rp135 ribu sampai yang tertinggi Rp450 ribu.

Bansos pendidikan KJP plus Tahap 1 tahun 2024 akan dicairkan melalui rekening bank DKI di setiap KPM siswa penerima.

Cara daftar Bansos Tahun 2024

Adapun cara mendaftar DTKS Bansos 2024 yang wajib dilakukan oleh penerima manfaat untuk memperbaharui Datar Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Untuk melakukan pendaftaran, kamu dapat melakukannya dengan dua cara, yaitu secara online dan offline.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved