Pengungsi Rohingya
Mahasiswa Lempari Pengungsi Rohingya, HMI Banda Aceh: Tidak Cerminkan Kaum Terpelajar
Mahasiswa menggeruduk pengungsi Rohingya saat shalat, melempari perempuan dan anak kecil di Balai Meuseuraya Aceh, tidak cerminkan kaum terpelajar.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Taufik Hidayat
SERAMBINEWS.COM - Sekelompok mahasiswa melakukan kekerasan dengan menggeruduk pengungsi Rohingya saat salat dan melempari barang-barang ke arah perempuan dan anak kecil di Balai Meuseuraya Aceh (BMA), Banda Aceh, Rabu (27/12/2023).
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Banda Aceh menyayangkan sikap arogansi sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam payung BEM Nusantara itu.
Ketua Umum HMI Cabang Banda Aceh, Zuhal Rizki MF mengatakan, seyogyanya mereka sebagai salah satu elemen dari kaum intelektual yang kritis tidak menghilangkan rasa empati dan sisi kemanusiaannya.
Berbagai umpatan dan narasi hinaan dilontarkan oleh massa aksi kepada pengungsi tersebut, harusnya dipikirkan terlebih dahulu.
Baca juga: Serius Tampung Rohingya, Safaruddin YARA: Kebetulan Saya Punya Kebun di Lamteuba, Aceh Besar 12 Ha
Baca juga: Kerap Ditanya soal Calon Istri dari Palestina-Suriah, Panglima Laot: Rohingya Belum Ada yang Tanya
Apalagi mereka juga menendang dan melempar barang-barang milik pengungsi tersebut. Hal ini para pendemo menurutnya seperti sekumpulan mamalia.
“Hal ini setidaknya menggambarkan massa aksi tersebut tak lebih dari kumpulan mamalia yang tidak memiliki rasio,” kata Zuhal dalam keterangannya yang diterima Serambinews.com, Kamis (28/12/2023).
Ketum HMI Banda Aceh itu mengatakan, kaum terdidik mesti paham terhadap tujuan pendidikan itu sendiri sebagaimana mengutip Tan Malaka "Tujuan pendidikan itu untuk mempertajam kecerdasan, memperkukuh kemauan, serta memperhalus perasaan".
“Namun apa yang terjadi, hari ini sama sekali tidak mencerminkan diri sebagai kaum terpelajar,” kata Zuhal.
Pendidikan itu menurutnya menghaluskan budi, tidak melahirkan keangkuhan karena merasa lebih tinggi dalam kehidupan sosial.
Tanggung jawab pendidikan dengan kata lain adalah memerdekakan jiwa dan pikiran pembelajar.
“Pramoedya Ananta Toer juga pernah berkata, seorang terpelajar harus sudah berbuat adil sejak dalam pikiran apalagi dalam perbuatan,” ucap Zuhal.
Baca juga: Mahasiswa Geruduk BMA saat Pengungsi Rohingya Lagi Shalat, Kini Semakin Anarkis: Diangkut Paksa
Selanjutnya, secara kelembagaan HMI Cabang Banda Aceh juga mendesak otoritas berwenang dalam lingkup nasional dalam hal ini Presiden Republik Indonesia dan Gubernur Aceh agar mengambil keputusan yang bijaksana dan solutif dalam koridor hukum Negara.
Hal ini merujuk pada pasal 3 UU Nomor 37 Tahun 1999 yang dijelaskan dalam pasal 3 Perpres 125 Tahun 2016.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.