Mata Lokal Memilih
Perusakan Alat Peraga Kampanye Marak, Bawaslu Banda Aceh Sebut Belum Ada yang Mengadu
Zahrul menyatakan, selama ini pihaknya rajin melakukan sosialisasi terkait aturan kampanye sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 15 dan PKPU Nomor 20 te
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banda Aceh hingga saat ini belum menerima aduan terkait perusakan alat peraga kampanye (APK) meskipun adanya terjadi perusakan di lapangan.
Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Banda Aceh Zahrul Fadhi dalam konferensi pers di Banda Aceh pada Kamis (28/12/2023).
"Selama ini belum ada laporan secara resmi terkait kerusakan APK. Cuma ada peserta pemilu yang menelpon ketua. Tapi kami minta datang ke kantor, hingga kini belum datang. Terkait kerusakan, belum ada laporan resmi," katanya.
Zahrul menyatakan, selama ini pihaknya rajin melakukan sosialisasi terkait aturan kampanye sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 15 dan PKPU Nomor 20 tentang Kampanye.
Baik terkait tahapan kampanye yang berlangsung dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Ataupun soal titik lokasi pemasangan APK yang tidak melanggar.
Apabila menemukan pelanggaran, Zahrul meminta masyarakat atau peserta Pemilu untuk membuat pengaduan secara resmi baik secara online maupun langsung.
Baca juga: VIDEO Viral Anies Baswedan Kena Pukul Saat Kampanye di Pontianak, Ini Tanggapan Timnas AMIN
"Bila ditemukan pelaku perusakan APK akan dibahas bersama Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu), apakah masuk pidana pemilu atau tidak," terang Zahrul.
Ia menjelaskan selama masa kampanye, ada tiga hal yang dilakukan secara massif oleh Bawaslu Banda Aceh. Yaitu mengawasi pelaksanaan Pemilu, melakukan pencegahan, dan penindakan terhadap pelanggaran.
“Kita selama ini sudah melakukan beragam pengawasan. Setiap ada kampanye yang dilakukan peserta pemilu mulai dari capres/cawapres, calon anggota DPR RI, DPD RI, DPRA, hingga DPRK, kita selalu turun ke lapangan,” ujarnya.
Tak jarang pihaknya menemukan pelanggaran administrasi berupa tidak ada izin pelaksanaan kegiatan. Untuk hal itu, kata Zahrul, peserta pemilu tersebut direkomendasi agar melengkapi syarat administrasi sebelum acara dimulai.
“Selama ini kita dari Bawaslu melakukan pencegahan dan penindakan secara persuasif dan humanis agar tidak terjadi gesekan antara peserta pemilu dengan penyelenggara,” ungkap Zahrul.
Bawaslu berharap kepada semua masyarakat, terutama peserta pemilu, supaya mematuhi aturan kampanye dengan tidak memasang APK di lokasi terlarang.
“Kalau kita tidak lakukan pencegahan, mungkin Banda Aceh sudah seperti pasar malam, akan banyak spanduk yang dipasang berseliwaran. Tapi dengan adanya pencegahan yang kita lakukan, pemasangan APK sudah sangat tertata,” ujar Zahrul Fadhi.
Dalam kesempatan itu, Zahrul juga mengingatkan Aparatur Sipil Negera (ASN) atau perangkat desa agar tidak terlibat dalam politik praktis. Apabila ditemukan, pihaknya akan melakukan penindakan dengan berkoordinasi dengan pihak terkait.(*)
| DPRK Aceh Besar Umumkan Pemenang Pilkada 2024, Bupati Terpilih Diharapkan Berkolaborasi |
|
|---|
| Debat Pertama Paslon Wali Kota Banda Aceh Dijadwalkan 30 Oktober, Ini Nama Para Panelis |
|
|---|
| Prabowo Ingin Mualem-Dek Fadh Menang di Aceh, Mualem: Tentu Ini Sangat Baik bagi Rakyat Aceh |
|
|---|
| Logistik Pilkada Mulai Tiba di Simeulue |
|
|---|
| Segini Gaji dan Tunjangan 580 Anggota DPR RI, Butuh Dana Rp 30 M per Bulan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.