Mata Lokal Memilih

Perusakan Alat Peraga Kampanye Marak, Bawaslu Banda Aceh Sebut Belum Ada yang Mengadu

Zahrul menyatakan, selama ini pihaknya rajin melakukan sosialisasi terkait aturan kampanye sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 15 dan PKPU Nomor 20 te

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/MASRIZAL
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Banda Aceh Zahrul Fadhi (kanan) sedang memberi keterangan kepada wartawan terkait kasus perusakan APK dalam konferensi pers di Banda Aceh pada Kamis (28/12/2023). 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banda Aceh hingga saat ini belum menerima aduan terkait perusakan alat peraga kampanye (APK) meskipun adanya terjadi perusakan di lapangan.

Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Banda Aceh Zahrul Fadhi dalam konferensi pers di Banda Aceh pada Kamis (28/12/2023).

"Selama ini belum ada laporan secara resmi terkait kerusakan APK. Cuma ada peserta pemilu yang menelpon ketua. Tapi kami minta datang ke kantor, hingga kini belum datang. Terkait kerusakan, belum ada laporan resmi," katanya.

Zahrul menyatakan, selama ini pihaknya rajin melakukan sosialisasi terkait aturan kampanye sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 15 dan PKPU Nomor 20 tentang Kampanye.

Baik terkait tahapan kampanye yang berlangsung dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Ataupun soal titik lokasi pemasangan APK yang tidak melanggar.

Apabila menemukan pelanggaran, Zahrul meminta masyarakat atau peserta Pemilu untuk membuat pengaduan secara resmi baik secara online maupun langsung.

Baca juga: VIDEO Viral Anies Baswedan Kena Pukul Saat Kampanye di Pontianak, Ini Tanggapan Timnas AMIN

"Bila ditemukan pelaku perusakan APK akan dibahas bersama Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu), apakah masuk pidana pemilu atau tidak," terang Zahrul.

Ia menjelaskan selama masa kampanye, ada tiga hal yang dilakukan secara massif oleh Bawaslu Banda Aceh. Yaitu mengawasi pelaksanaan Pemilu, melakukan pencegahan, dan penindakan terhadap pelanggaran.

“Kita selama ini sudah melakukan beragam pengawasan. Setiap ada kampanye yang dilakukan peserta pemilu mulai dari capres/cawapres, calon anggota DPR RI, DPD RI, DPRA, hingga DPRK, kita selalu turun ke lapangan,” ujarnya.

Tak jarang pihaknya menemukan pelanggaran administrasi berupa tidak ada izin pelaksanaan kegiatan. Untuk hal itu, kata Zahrul, peserta pemilu tersebut direkomendasi agar melengkapi syarat administrasi sebelum acara dimulai.

“Selama ini kita dari Bawaslu melakukan pencegahan dan penindakan secara persuasif dan humanis agar tidak terjadi gesekan antara peserta pemilu dengan penyelenggara,” ungkap Zahrul.

Bawaslu berharap kepada semua masyarakat, terutama peserta pemilu, supaya mematuhi aturan kampanye dengan tidak memasang APK di lokasi terlarang.

“Kalau kita tidak lakukan pencegahan, mungkin Banda Aceh sudah seperti pasar malam, akan banyak spanduk yang dipasang berseliwaran. Tapi dengan adanya pencegahan yang kita lakukan, pemasangan APK sudah sangat tertata,” ujar Zahrul Fadhi.

Dalam kesempatan itu, Zahrul juga mengingatkan Aparatur Sipil Negera (ASN) atau perangkat desa agar tidak terlibat dalam politik praktis. Apabila ditemukan, pihaknya akan melakukan penindakan dengan berkoordinasi dengan pihak terkait.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved