Aceh Timur
Sepanjang 2023 Kejari Aceh Timur Tangani 787 Perkara 6 Diantaranya Pidana Mati
Saat ini di Kejari Aceh Timur ada 258 perkara yang telah dieksekusi, tinggal 529 perkara yang masih ditangani.
Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Sepanjang tahun 2023 Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur telah menanggani 787 perkara, 6 perkara diantaranya pidana mati.
Kepala Kejari Aceh Timur, Lukman Hakim, menerangkan saat ini ada 258 perkara yag telah di eksekusi, tinggal 529 perkara yang masih ditangani.
Adapun rincian pidana umum, 254 pra tuntutan, 255 penuntutan, 258 perk eksekusi, 6 perkara pidana mati, 8 perkara restoratif justice, 6 perkara pidana mati. "Untuk pidana khusus ada 6 perkara sedang ditangani saat ini," katanya.
Ia melanjutkan sepanjang 2015 sampai 2023 ada 22 orang inkracht pidana mati.
Adapun hasil penjualan barang rampasan negara telah melakukan penjualan barang rampasan di tahun 2023 dan memperoleh penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Sebesar Rp1.475.848.459.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/pers-akhir-tahun.jpg)