Breaking News

Berita Lhokseumawe

Tahun 2023, Penerimaan Pajak Kendaraan di Samsat Lhokseumawe Capai Rp 43,2 Miliar

Pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di Samsat Lhokseumawe, meningkat pada tahun 2023, bila dibandingkan tahun 2022 lalu

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Pelayanan Samsat Lhokseumawe di warung kopi. 

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di Samsat Lhokseumawe, meningkat pada tahun 2023, bila dibandingkan tahun 2022 lalu.

Berdasarkan data dari Samsat Lhokseumawe, penerimaan PKB dari masyarakat yang melakukan pembayaran di Samsat Lhokseumawe pada 2023 mencapai Rp 43.203.094.282.

Angka ini meningkat dibandingkan tahun 2022, yang sejumlah Rp 39.607.872.135.

"Sedangkan peningkatan penerimaan PKB ini akibat dari semakin tinggi kesadaran masyarakat akan pemenuhan kewajiban terhadap pajak kendaraan bermotor,” ujar Kepala UPTD Wil V BPKA, Chaidir SE MM, dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/12/2023).

Chaidir menyatakan, upaya yang telah dilakukan oleh Samsat Lhokseumawe untuk meningkatkan penerimaan PKB dengan hadir di tengah-tengah aktifitas masyarakat.

Yaitu dengan layanan Samsat Jemput Pajak Online di warung kopi dan layanan Samsat Keliling di pasar dalam wilayah Lhokseumawe dan sekitarnya.

Baca juga: Terancam Ambruk Akibat Abrasi Sungai, Warga Pulo Ie Kluet Selatan Bongkar Tiga Rumah

"Dimana melalui kedua layanan ini, masyarakat hanya membawa KTP, STNK, dan notice pajak asli, tanpa perlu dokumen foto copy, maka proses layanan pembayaran PKB selesai dalam 5 menit," paparnya.

Layanan ini merupakan inovasi yang memudahkan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor.

Karena dengan adanya Samsat di Warung Kopi dan Samsat Keliling, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor Samsat untuk membayar pajak tahunan kendaraan bermotor. 

Dipastikan juga kalau Samsat Lhokseumawe akan terus berupaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraannya.

Caranya dengan melakukan sosialisasi secara tatap muka, penyajian sarana informasi layanan Samsat, dan sosialisasi melalui media massa.

Chaidir juga menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Aceh, mulai tanggal 10 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024 melunjurkan program pemutihan denda PKB.

Yaitu berupa pembebasan pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan bermotor lebih dari satu unit dan penghapusan denda PKB.(*)

Baca juga: Kapolri Ganti Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah Jadi Kapolres Langsa

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved