7 Orang Jadi Tersangka Kasus Mortir Meledak di Bangkalan Madura, 1 Orang Tewas dan 5 Luka-luka

Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Heru Cahyo, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUNJATIM.COM/AHMAD FAISOL
Satreskrim Polres Bangkalan menetapkan 7 orang sebagai tersangka atas tragedi meledaknya mortir di penampungan barang rongsok di Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Bangkalan, Madura, pada Jumat (29/12/2023). 

SERAMBINEWS.COM - Ledakan mortir di Kecamatan Kamal, Bangkalan, Madura, Jawa Timur, mengakibatkan satu orang tewas, dua warga luka berat, dan tiga orang luka ringan.

Selain itu, ledakan yang terjadi pada Jumat (29/12/2023), mengakibatkan lima rumah warga rusak.

Satreskrim Polres Bangkalan menetapkan tujuh tersangka yang dianggap bertanggung jawab atas ledakan mortir yang terjadi di dalam gudang rongsokan.

Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Heru Cahyo, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara.

“Bahwa Polres Bangkalan telah menetapkan sebanyak tujuh orang sebagai tersangka dari peristiwa meledaknya bahan peledak (mortir) di Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal,” paparnya, Sabtu (30/12/2023), dikutip dari TribunJatim.com.

Para tersangka yang sudah diamankan yakni pemilik gudang, MH (43); tukang las berinisial SL (19); penjual mortir berinisial MI (45); penyelam berinisial MJ (51) dan MR (41); serta pembantu dari atas kapal, SG (43) dan AUF (28).

Ketujuh tersangka diamankan sejak Jumat dan telah menjalani pemeriksaan di Ruang Unit Tindak Pidana Ekonomi Satreskrim Polres Bangkalan.

Mortir yang terdapat di dalam besi diperoleh pemilik gudang rongsokan dari penadah, MI.

“Tersangka MH pemilik gudang berperan sebagai pembeli bahan peledak (mortir) seharga 600 ribu per biji dari tersangka MI."

"Tersangka MH mengaku beli dari para penyelam senilai Rp 500 ribu per biji,” tuturnya.

Ketujuh tersangka dapat dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 359 karena lalai hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.

“Ancaman maksimal 10 tahun penjara untuk semua tersangka. Mereka menguasai tanpa hak, menyerahkan, dan menerima bahan peledak,” tegasnya.

 

Baca juga: Sedang Bersihkan Kebun, Warga Pango Temukan Bom Mortir Aktif, Diduga Peninggalan Belanda

 

Kronologi Mortir Meledak

Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto mengungkap kronologi meledaknya sebuah mortir di Bangkalan yang menewaskan seorang warga dan melukai lima orang lainnya.

Menurutnya, lokasi kejadian adalah tempat pengumpulan besi bekas. Pemilik bengkel memotong mortir dengan menggeraji.

"Mungkin akan dipotong kecil-kecil," katanya di Mapolda Jatim Jumat (29/12/2023).

Saat mortir dipotong, tiba-tiba muncul percikan dan asap.

"Tiba-tiba muncul percikan dan asap. Asap di disiram, tapi masih mengepul. Melihat asap terus mengepul, pemilik bengkel lari meninggalkan lokasi lalu meledak," jelas Imam.

Menurutnya, ledakan yang terjadi cukup besar. Pasalnya, serpihan mortir ditemukan di jarak 500 meter dari lokasi kejadian.

Ia belum dapat menyimpulkan asal mortir berbentuk lonjong didapatkan.

"Termasuk high explosive. Sepertinya zaman perang (karakter asal mortir) masih bentuk yang kayak timun itu," tuturnya.

Seperti diketahui, ledakan dahsyat terjadi di sebuah rumah di Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur pada Jumat (29/12/2023).

Ledakan tersebut mengejutkan warga dan suara ledakan didengar hingga radius 1 kilometer lebih.

Bahkan warga sekitar menyebut tanah di sekitar bergetar saat terjadi ledakan. Setelah ledakan, terjadi kebakaran.


Akibat kejadian tersebut banyak kaca jendela rumah yang pecah dan atap rusak. Bahkan ada atap yang ambruk.

Kejadian tersebut menyebabkan satu orang tewas, yakni Gugus (55). Jasad Gugus kemudian dievakuasi ke Puskesmas Kamal.

Selain menewaskan 1 orang, ledakan tersebut mengakibatkan 5 orang luka-luka. Dua orang luka berat yakni Suryanto (46) dirawat di Puskesmas Kamal dan RA (17) yang dirujuk ke RSUD Bangkalan.

Sementara tiga orang luka ringan adalah Ika (35) yang dirawat di Puskesmas Kamal, Endang yang dirujuk ke RSUD Bangkalan, dan Siti Hamamah (36).

Selain korban tewas dan luka-luka, ledakan tersebut juga menyebabkan kerusakan bangunan sebuah bengkel motor, rumah milik Rasidi, dan rumah milik Saidi.

Atas peristiwa ini, dia mengimbau kepada masyarakat bila menemukan moritir yang terlihat bekas peninggalan perang supaya tidak disentuh apalagi dibongkar.

“Saya mengimbau ke masyarakat kalau ada temuan mortir itu kan mortir bahan peledak, bisa yang masih aktif. Kita tidak tahu apakah sudah diledakan atau belum,” pungkasnya.

Seorang warga bernama Nurul menyatakan saat terjadi ledakan warga panik dan berhamburan keluar rumah.

"Seperti bom, saya kira bunyi apa. Terus atap berjatuhan semua, saya kaget lari ke pintu samping."

"Saya kira gudang sebelah roboh, ternyata setelah cek ke sana ada asap. Saya lari menolong tetangga, dua kali bunyi ledakan,” bebernya.

Selain petugas kepolisian, damkar serta BPBD Bangkalan juga diterjunkan di lokasi ledakan.

“Saya belum sempat keluar rumah, takut. Saya dengar dari sebelah ada korban meninggal, ada satu orang kritis di rumah sakit,” sambungnya.

Baca juga: Bayi yang Terjebak di Puing Bangunan Gaza Berhasil Diselamatkan, Ibu dan Kakaknya Meninggal

Baca juga: Longboat Bawa 7 Penambang Ilegal Terbalik di Manokwari, 2 Korban Tewas

Baca juga: Selama 2023, 50 Orang Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Lalu-lintas di Pidie

Sebagian artikel telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Polisi Tetapkan 7 Tersangka atas Kasus Ledakan di Bangkalan, Satu Mortir Dibeli Senilai Rp 600 Ribu

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved