Malam Ini, Tempat Usaha di Lhokseumawe Harus Tutup Pukul 23.00 WIB
Salah satu isi seruan bahwa seluruh tempat usaha pada Minggu (31/12/2023) malam harus tutup pada pukul 23.00 WIB...
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Forum Komunikasi Pimpinam Daerah (Forkopimda) Kota Lhokseumawe beberapa waktu lalu telah mengeluarkan seruan bersama jelang pergantian tahun baru Masehi 2024.
Salah satu isi seruan bahwa seluruh tempat usaha pada Minggu (31/12/2023) malam harus tutup pada pukul 23.00 WIB atau satu jam sebelum pergantian tahun baru.
Seruan bersama tersebut telah diteken Pj Wali Kota Lhokseumawe A Hanan SP MM, Ketua DPRK Lhokseumawe Murhaban, Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifuddin SH MH, Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, Dandim 0103 Aceh Utara Letkol Kav Makhyar, Ketua MAA Lhokseumawe Tgk Saifuddin Saleh, Ketua MPU Lhokseumawe Tgk Abubakar Ismail, Ketua MPD Lhokseumawe Dr Mursyadi SSos MSP, Ketua Mahkamah Syariah Lhokseumawe Yedi Suparma SHi MH.
Sedangkan isi seruan bersama tersebut berisi 6 poin, yakni :
1. Kepada seluruh masyarakat muslim, untuk tidak ikut serta merayakan acara apapun dan dalam bentuk apa pun untuk merayakan malam tahun baru Masehi 2024, dan kepada seluruh masyarakat muslim tetap mengadakan aktivitas seperti biasanya.
2. Kepada seluruh pengusaha hotel, wisma, rumah penginapan kafe-kafe, tempat wisata dan tempat-tempat lainnya untuk tidak mengadakan acara pesta pora, hura-hura dan lainnya yang bertentangan dengan syariat Islam.
3. Kepada warga non- muslim untuk dapat menghargai daerah yang memberlakukan syariat Islam dan dalam yang merayakan tahun baru Masehi, hendaknya dapat melaksanakan dengan tertib di dalam ruangan serta tetap menjaga keamanan masyarakat lainnya dan tetap memperhatikan protokol kesehatan dalam semua aktivitas.
4. Kepada Pemerintah Kota Lhokseumawe tidak memberi izin dan dukungan atas segala kegiatan yang menimbulkan kemungkaran serta pesta pora, pembakaran mercon, kembang api, meniup terompet, dan sejenisnya.
5. Kepada Pemerintah dan penegak hukum untuk dapat melakukan pengawasan (Patroli) dan memgambil tindakan tegas bagi yang melanggara sebagaimana tersebut pada poin satu dam keempat.
6. Diharapkan kepada seluruh pelaku usaha di Lhokseumawe untuk menutup tempat usahanya paling lambat pukul 23.00 WIB.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Lhokseumawe, M. Maxalmina, S.Hi, MH, menyebutkan, kalau selebaran seruan bersama telah dicetak sebanyak 500 lembar.
Selanjutnya, selebaran tersebut disebarkan ke seluruh gampong dan juga kepada pelaku usaha dan ke tempat -tempat lainnya.
"Kita harapkan agar seluruh lapisan masyarakat mematuhi seruan bersama ini," pungkas Maksalmina.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.