Sabtu, 2 Mei 2026

Berita Aceh Besar

Di Aceh Besar Kasus Istri Gugat Cerai Suami 325 Perkara, MS Jantho Adili Total 786 Perkara

Sepanjang tahun 2023, Mahkamah Syariah Jantho menyelesaikan 786 perkara perdata dan perkara pidana

Tayang:
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Dalam kurun waktu Januari hingga November 2023, sebanyak 677 perkara masuk ke Mahkamah Syariah Jantho. Dari jumlah tersebut, sebanyak 443 perkara Gugatan, 198 perkara Permohonan dan 36 perkara Jinayat. 

Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Sepanjang tahun 2023, Mahkamah Syariah Jantho menyelesaikan 786 perkara perdata dan perkara pidana.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 325 perkara yang ditangani adalah kasus istri gugat cerai suami.

Panitera Mahkamah Syar’iyah Jantho akmal Hakim Bs SHI MH, mengatakan, dari 786 perara ditangani, 476 perkara gugatan,  permohonan (voluntair) 220 perkara, Jinayat (pidana islam) 45 perkara, perkara dewasa 38 perkara dan perkara jinayat anak sejumlah 7 perkara.

Adapun untuk perkara gugatan, yaitu sejumlah 476 perkara, perkara cerai talak 93 perkara.

Sedangkan perkara cerai gugat ( istri menggugat cerai suami ) mendominasi yaitu sejumlah 325 perkara.

Kemudian lanjut dia, kewarisan 10 perkara, Isbat Nikah ada 64 perkara, pencegahan perkawinan 2 perkara, dispensasi 29 perkara, sengketa harta bersama 6 perkara.

Baca juga: 147 Pengungsi Rohingya di Sumut Jadi Korban Penyelundupan, Nahkoda Kabur Sebelum Kapal Mendarat

Sengketa hak asuh anak 4 perkara, perwalian 17 perkara dan wali adhal 3 perkara dan beberapa perkara lainnya.

“Persentase penyelesaian perkara 98,80 persen dan untuk perkara yang didaftar secara elektronik ( E - Court ) ada 223 perkara yaitu perkara gugatan 119  dan perkara permohonan 104 perkara,” katanya, Senin (1/1/2024).

Dikatakan Akmal, faktor penyebab tingginya angka kasus perceraian tersebut adalah meninggalkan salah satu pihak sejumlah 64 perkara, perselisihan terus menerus di dalam rumah tangga berjumlah 219 perkara.

Lalu faktor kekerasan dalam rumah tangga 31 perkara, faktor pidana dihukum salah satu pihak 4 perkara, dan afktor poligami 11 perkara. “Sebab ekonomi rumah tangga 42 perkara dan murtad 1 perkara,” ucapnya. 
 
Tangani 16 Perkara Pemerkosaan

Akmal mengatakan, dalam kurun 2023 juga, pihaknya juga menerima 45 perkara pidana yang dilimpahkan oleh Kejari Aceh Besar, dengan klasifikasi perkara Maisir ( Judi ) 6 perkara.

Umumnya semua perkara judi didominasi bermain game online Chip Domino, Toto gelap ( togel ) perkara Ikhtilat 7 perkara.

Kemudian, pelecehan seksual 5 perkara, perkara pemerkosaan sejumlah 16 perkara, zina 4 perkara. 

Baca juga: Agus Tewas Terlibat Perkelahian di Malam Tahun Baru, Seorang Lainnya Terluka

Sedangkan untuk perkara pidana anak 7 perkara, 6 diantaranya adalah perkara pemerkosaan dan 1 perkara pelecehan seksual.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved