Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Dijebloskan KPK ke Lapas Sukamiskin

KPK menjebloskan mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana, terpidana kasus suap, ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Editor: Faisal Zamzami
Humas KPK
Mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana; eks Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Dadang Darmawan; dan eks Sekretaris Perhubungan Pemkot Bandung, Khairul Rijal dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. 

SERAMBINEWS.COM - Tim jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana, terpidana kasus suap, ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Tak hanya Yayan, KPK turut menjebloskan eks Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung Dadang Darmawan dan eks Sekretaris Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal ke lapas yang sama.

Adapun mereka dijebloskan ke penjara usai proses hukum mereka dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Closed Circuit Television (CCTV) dan jaringan internet untuk program Bandung Smart City.

"Jaksa Eksekutor Andry Prihandono dan tim telah selesai melaksanakan eksekusi badan dari terpidana Yana Mulyana dkk dengan cara memasukkannya ke Lapas Sukamiskin, Bandung," kata Juru Bicara Kelembagaan KPK ali Fikri, Selasa (2/1/2024).

Ali menyebut, Yana Mulyana bakal menjalani pidana penjara selama empat tahun dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani.

Ia juga dihukum membayar denda Rp 200 juta serta membayar uang pengganti Rp 435,7 juta, 14.520 dollar Singapura, 3.000 dollar Amerika Serikat (USD) dan 15.630 Bath yang merupakan pecahan mata uang Thailad.

Baca juga: Eko Darmanto Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Ditahan KPK, Jadi Tersangka Gratifikasi Rp 18 Miliar

Tidak hanya itu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini juga manjatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun.

Sementara itu, Dadang Darmawan akan menjalani pidana selama empat tahun dikurangi masa penahanan.

Eks Kadishub Pemkot Bandung ini juga didenda Rp 200 juta dan dihukum membayar uang pengganti Rp 271,9 juta.

Sedangkan Khairur Rijal bakal menjalani pidana badan selama lima tahun dikurangi masa penahanan.

Sekretaris Perhubungan Pemkot Bandung ini juga didenda Rp 200 juta disertai membayar uang pengganti Rp 586,5 juta.

Khairur Rijal turut dijatuhi pidana pengganti sejumlah mata uang asing, yakni 85.670 Bath, 187 dollar Singapura, 2.811 Ringgit Malaysia dan 950.000 Won Korea Selatan.

Yana Mulyana Divonis 4 Tahun Penjara

 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved