Berita Aceh Utara
Pj Bupati Aceh Utara Tunjuk Dayan Albar jadi Plt Sekda Selama Tiga Bulan
“Terhitung mulai tanggal 29 Desember 2023 sampai dengan 28 Maret 2024 disamping jabatannya sebagai Asisten Pemerintahan, Keistimewaan, dan...
Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
“Terhitung mulai tanggal 29 Desember 2023 sampai dengan 28 Maret 2024 disamping jabatannya sebagai Asisten Pemerintahan, Keistimewaan, dan Kesejahteraan Rakyat Sekdakab. Aceh Utara, (Dayan Albar) juga sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Utara yang diberi kewenangan selaku Pengguna Anggaran /Pengguna Barang,” isi surat penunjukan yang diteken Pj Bupati Aceh Utara.
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Dayan Albar MAP Asisten I Bidang Pemerintahan, Keistimewaan, dan Kesejahteraan Rakyat Sekdakab Aceh Utara ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekda kabupaten setempat.
Penunjukkan itu dilakukan Pj Bupati Aceh Utara Dr Mahyuzar MSi karena, Dr A Murtala, MSi yang selama ini menjabat Sekretaris Daerah Aceh Utara, sudah diangkat sebagai Penjabat Bupati Aceh Jaya dan telah dilantik oleh Gubernur Aceh pada 29 Desember 2023.
Penunjukkan Dayan Albar sebagai Plt Sekda Aceh Utara tertuang dalam Surat Perintah Nomor 821/ 260 /2023, terhitung mulai 29 Desember 2023.
“Terhitung mulai tanggal 29 Desember 2023 sampai dengan 28 Maret 2024 disamping jabatannya sebagai Asisten Pemerintahan, Keistimewaan, dan Kesejahteraan Rakyat Sekdakab. Aceh Utara, (Dayan Albar) juga sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Utara yang diberi kewenangan selaku Pengguna Anggaran /Pengguna Barang,” isi surat penunjukan yang diteken Pj Bupati Aceh Utara.
Surat itu diterima Serambinews.com dari Pemkab Aceh Utara pada, Selasa (2/1/2024).
Dalam surat itu, Pj Bupati Aceh Utara juga menyampaikan, dalam pelaksanaan Tugas dan kebijakan yang bersifat strategis agar berkonsultasi kepada Bupati Aceh Utara.
“Melaksanakan perintah ini dengan seksama dan penuh tanggung jawab,” tegas Pj Bupati Aceh Utara.
Baca juga: Syahbuddin Usman, Mantan Sekda Aceh Utara Berpulang ke Rahmatullah
Untuk diketahui sebelumnya, Dayan Albar MAP saat menjabat Plt Sekda Aceh Utara juga pernah mendapat surat permintaan dari Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki, untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Aceh Utara pada 13 Juli 2022.
Karena saat itu, masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati definitif sudah berakhir dan Pj Bupati Aceh Utara yang baru belum dilantik.
Untuk mengantisipasi kekosongan pimpinan, Pj Gubernur Aceh menunjuk Plh Bupati.(*)
Baca juga: DPRK Aceh Tamiang Usulkan Sekda Aceh Utara Sebagai Pj Bupati
Unimal Kantongi Izin Prodi Magister Ilmu Komunikasi dan Doktor Hukum |
![]() |
---|
Dua Pria di Aceh Utara Ditangkap Polisi Saat Jual HP Mahasiswi Medan yang Baru Siap Mereka Jambret |
![]() |
---|
Muspika Paya Bakong Aceh Utara Silaturahmi ke Pimpinan Dayah Ashabul Yamin |
![]() |
---|
Nahkoda dan ABK Pelaku Penyelundupan Bawang & Pakaian Bekas Tunggu Tuntutan |
![]() |
---|
Dua Napi Lapas Lhoksukon Bebas Usai Dapat Amnesti Prabowo, Ini Kasus Mereka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.