Breaking News

Berita Aceh Utara

Pj Bupati Aceh Utara Tunjuk Dayan Albar jadi Plt Sekda Selama Tiga Bulan 

“Terhitung mulai tanggal 29 Desember 2023 sampai dengan 28 Maret 2024 disamping jabatannya sebagai Asisten Pemerintahan, Keistimewaan, dan...

Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Dayan Albar MAP Asisten I Bidang Pemerintahan, Keistimewaan, dan Kesejahteraan Rakyat Sekdakab Aceh Utara ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Aceh Utara. 

 

“Terhitung mulai tanggal 29 Desember 2023 sampai dengan 28 Maret 2024 disamping jabatannya sebagai Asisten Pemerintahan, Keistimewaan, dan Kesejahteraan Rakyat Sekdakab. Aceh Utara, (Dayan Albar) juga sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Utara yang diberi kewenangan selaku Pengguna Anggaran /Pengguna Barang,” isi surat penunjukan yang diteken Pj Bupati Aceh Utara. 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara 

SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Dayan Albar MAP Asisten I Bidang Pemerintahan, Keistimewaan, dan Kesejahteraan Rakyat Sekdakab Aceh Utara ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekda kabupaten setempat.

Penunjukkan itu dilakukan Pj Bupati Aceh Utara Dr Mahyuzar MSi karena, Dr A Murtala, MSi yang selama ini menjabat Sekretaris Daerah Aceh Utara, sudah diangkat sebagai Penjabat Bupati Aceh Jaya dan telah dilantik oleh Gubernur Aceh pada 29 Desember 2023.

Penunjukkan Dayan Albar sebagai Plt Sekda Aceh Utara tertuang dalam Surat Perintah Nomor 821/ 260 /2023, terhitung mulai 29 Desember 2023. 

“Terhitung mulai tanggal 29 Desember 2023 sampai dengan 28 Maret 2024 disamping jabatannya sebagai Asisten Pemerintahan, Keistimewaan, dan Kesejahteraan Rakyat Sekdakab. Aceh Utara, (Dayan Albar) juga sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Utara yang diberi kewenangan selaku Pengguna Anggaran /Pengguna Barang,” isi surat penunjukan yang diteken Pj Bupati Aceh Utara. 

Surat itu diterima Serambinews.com dari Pemkab Aceh Utara pada, Selasa (2/1/2024). 

Dalam surat itu, Pj Bupati Aceh Utara juga menyampaikan, dalam pelaksanaan Tugas dan kebijakan yang bersifat strategis agar berkonsultasi kepada Bupati Aceh Utara. 

“Melaksanakan perintah ini dengan seksama dan penuh tanggung jawab,” tegas Pj Bupati Aceh Utara.

Baca juga: Syahbuddin Usman, Mantan Sekda Aceh Utara Berpulang ke Rahmatullah

Untuk diketahui sebelumnya, Dayan Albar MAP saat menjabat Plt Sekda Aceh Utara juga pernah mendapat surat permintaan dari Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki, untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Aceh Utara pada 13 Juli 2022. 

Karena saat itu, masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati definitif sudah berakhir dan Pj Bupati Aceh Utara yang baru belum dilantik.

Untuk mengantisipasi kekosongan pimpinan, Pj Gubernur Aceh menunjuk Plh Bupati.(*)

Baca juga: DPRK Aceh Tamiang Usulkan Sekda Aceh Utara Sebagai Pj Bupati

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved