Berita Aceh Utara
Pemkab Aceh Utara Perpanjang Pendaftaran Komisaris dan Direktur Utama PT Bina Usaha
Perpanjangan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor 500/03/Pansel/2026 sebagai tindak lanjut dari pengumuman sebelumnya
Penulis: Jafaruddin | Editor: Nur Nihayati
Ringkasan Berita:
- Pemkab Aceh Utara resmi memperpanjang masa pendaftaran seleksi terbuka calon Anggota Komisaris dan Direktur Utama PT Bina Usaha (Perseroda).
- Pendaftaran yang sebelumnya dibuka pada 23–27 April 2026 kini diperpanjang mulai 28 April hingga 4 Mei 2026 pada hari kerja pukul 09.00 hingga 16.00 WIB.
- Hasil seleksi administrasi dijadwalkan diumumkan pada 5 Mei 2026 melalui sekretariat panitia maupun laman resmi pemerintah daerah bersamaan dengan tahapan jadwal selanjutnya.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Pemkab Aceh Utara resmi memperpanjang masa pendaftaran seleksi terbuka calon Anggota Komisaris dan Direktur Utama PT Bina Usaha (Perseroda) periode 2026–2031.
Pendaftaran yang sebelumnya dibuka pada 23–27 April 2026 kini diperpanjang mulai 28 April hingga 4 Mei 2026 pada hari kerja pukul 09.00 hingga 16.00 WIB.
Hasil seleksi administrasi dijadwalkan diumumkan pada 5 Mei 2026 melalui sekretariat panitia maupun laman resmi pemerintah daerah bersamaan dengan tahapan jadwal selanjutnya.
Panitia menegaskan bahwa seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya dan keputusan yang diambil bersifat mutlak serta tidak dapat diganggu gugat.
Baca juga: Petugas Gabungan Tertibkan Pedagang Nakal di Badan Jalan Pasar Bina Usaha Meulaboh
Perpanjangan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor 500/03/Pansel/2026 sebagai tindak lanjut dari pengumuman sebelumnya, dengan tujuan memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat yang memenuhi syarat untuk berpartisipasi dalam seleksi jabatan strategis tersebut.
Dalam pengumuman itu, panitia membuka dua posisi, yakni Anggota Komisaris dan Direktur Utama.
Untuk jabatan Anggota Komisaris, pelamar harus merupakan Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Aceh Utara, berpendidikan minimal Strata 1 (S1), serta berusia maksimal 60 tahun pada saat pendaftaran.
“Selain itu, calon wajib sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan melalui surat keterangan dari rumah sakit pemerintah, bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Narkotika Nasional (BNN),” ujar Ketua Panitia Seleksi, Jamaluddin, dalam siaran pers yang diterima Serambinews.com, Senin (27/4/2026).
Baca juga: Dinas PUPR Aceh Barat Mulai Lakukan Pengaspalan Jalan Pasar Bina Usaha Meulaboh
Persyaratan lainnya, lanjut Jamaluddin, meliputi tidak pernah dijatuhi hukuman pidana berat, tidak memiliki utang yang merugikan negara, tidak dalam kondisi pailit, serta tidak pernah melakukan tindakan tercela. Pelamar juga diwajibkan menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia untuk diumumkan.
Ia menambahkan, secara khusus calon Anggota Komisaris tidak boleh memiliki hubungan keluarga dengan sesama anggota komisaris maupun direksi hingga derajat ketiga. Selain itu, calon harus memiliki pengalaman kerja minimal lima tahun dalam pengelolaan perusahaan yang dibuktikan dengan dokumen resmi.
“Calon juga diwajibkan mampu membaca Al-Qur’an dan menjalankan syariat Islam,” kata Jamaluddin yang juga menjabat Plt Sekda Aceh Utara.
Sementara itu, untuk jabatan Direktur Utama, pelamar harus memenuhi persyaratan umum seperti Warga Negara Indonesia, berpendidikan minimal S1, serta berusia antara 35 hingga 55 tahun.
Calon juga wajib sehat jasmani dan rohani, bebas narkoba, tidak memiliki utang bermasalah, tidak dalam kondisi pailit, serta tidak pernah melakukan tindakan yang merugikan negara.
Direktur Utama PT Bina Usaha
Pendaftaran
pendaftaran komisaris
Aceh Utara
Serambinews.com
Serambi Indonesia
| Tadzkiratul Ummah Aceh Safari Subuh di Masjid Syuhada Lhoksukon |
|
|---|
| Rumah Kayu di Dewantara Aceh Utara Ludes Terbakar |
|
|---|
| Sambangi Pasutri Miskin Tercatat Desil 8, Ketua PDI Perjuangan Aceh Utara: Perlu Validasi Ulang Data |
|
|---|
| Tiga Penyelundup Senpi ke Lapas Lhoksukon Dituntut 6 Tahun, Begini Perjalanan Kasusnya |
|
|---|
| Jaksa Tuntut Tiga Penyelundup Senpi ke Lapas Lhoksukon 6 Tahun Penjara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Kepala-Dinas-Pendidikan-dan-Kebudayaan-Aceh-Utara-Jamaluddin-MPd.jpg)