Berita Nagan Raya

Polisi Tahan Mantan Keuchk dan Bendahara Desa, Kasus Dana Desa di Nagan Raya

"Kedua tersangka tersebut, telah terbukti melakukan penyimpangan APBG tahun 2017, 2018 serta tahun anggaran 2019,"

Penulis: Rizwan | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Winarto 

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE -  Polres Nagan Raya menahan mantan Keuchik 0A (49) dan mantan bendahara desa SY (63) dari Gampong Blang Lango Kecamatan Seunagan Timur dalam kasus dugaan korupsi dana desa (DD).

Keduanya ditahan sejak Rabu (3/1/2024) setelah sebelumnya polisi menetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi.

Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi SIK melalui Kasat Reskrim AKP Winarto SH dikonfirmasi Serambinews.com, Rabu membenarkan bahwa penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Nagan Raya telah nenahan mantan keuchik dan mantan bendahara desa.

"Kedua tersangka tersebut, telah terbukti melakukan penyimpangan APBG tahun 2017, 2018 serta tahun anggaran 2019," ujarnya.

Baca juga: Kejari Nagan Raya Mulai Usut Kasus Penyimpangan BLT Dana Desa, Pelapor Segera Dipanggil

AKP Winarto yang didampingi  Kanit Tipidkor Bripka Ade Rahmat Saputra menjelaskan, setelah  pemeriksaan terhadap kedua tersangka dan hasil audit kerugian negara mencapai Rp 1.075.944.339.

Kasat Reskrim Polres Nagan Raya menambahkan, kedua mantan aparatur Gampong Blang Lango tersebut, diduga telah melakukan korupsi secara fiktif, baik pembangunan gampong, anggaran BUMG serta anggaran rutin lainnya.

"Penahanan terhadap kedua tersangka, untuk memudahkan proses penyidikan," katanya.

Dijelaskan, dalam proses hukum kasus tipikor pihaknya akan berkoordinasi dengan JPU Kejari Nagan Raya.(*)

Baca juga: Bikin Kaget! Ular Berbisa Sawo Manuk Masuk Rumah Warga di Lhoong Aceh Besar, Bersemayam dalam Lemari

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved