Berita Banda Aceh

Sepanjang 2023 Pengadilan Tinggi Banda Aceh Vonis Mati 26 Orang, Hukum Seumur Hidup 7 Orang

Seluruh perkara narkoba itu murni diperiksa dan diadili dalam tahun 2023, tidak satu pun yang merupakan sisa perkara tahun sebelumnya (2022).

Penulis: Yarmen Dinamika | Editor: Amirullah
For Serambinews
Dr Taqwaddin SH SE MS 

Sisa perkara yang belum diputus pada tahun 2023: 51 perkara.

"Jika dipersentasekan, capaian penyelesaian perkara tahun 2023 di Pengadilan Tinggi Banda Aceh 94 persen. Sisanya 51 perkara (6 % ) karena perkara upaya hukum banding tersebut masuk pada bulan Desember 2023 dan akan diputuskan pada Januari 2024," ujar Taqwaddin.

Baca juga: Upaya Pembersihan Etnis Dilakukan Israel, Berencana Kirim Warga Palestina ke Kongo, Aktivis Mengecam

Secara khusus, Taqwaddin juga melampirkan rekap perkara pidana yang berhasil diputus di PT Banda Aceh tahun lalu, lengkap dengan masa hukuman para terpidananya.

Terdakwa yang divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 1-5 tahun berjumlah 447 orang.
Divonis 6-10 tahun 126 orang, divonis 11-20 tahun 30 orang.
Yang divonis seumur hidup 7 orang. Sedangkan yang divonis mati 26 orang.

Daftar rekap perkara pidana yang sudah diputus itu disusun oleh Panitera Ramdhani SH dan Panitia Muda Pidana, Iwan SH, serta diketahui oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dr Suharjono SH MHum.
(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved