Breaking News

Berita Banda Aceh

Kena Bujuk Rayu Kekasih, Wanita Muda Berzina dengan Pacar di Hotel Banda Aceh

Keduanya ditangkap petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh karena melakukan zina di hotel tersebut.

|
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/AI
PENGGEREBEKAN - Gambar dihasilkan AI pada Kamis (18/9/2025) memperlihatkan anggota satpol PP dan WH Banda Aceh menggerebek sepasang kekasih berinisial FZ (26) dan CA (25) di dalam satu kamar hotel.  

Kenak Bujuk Rayu Kekasih, Wanita Muda Berzina dengan Pacar di Hotel Banda Aceh, Begini Ceritanya 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Sepasang kekasih berinisial FZ (26) dan CA (25) harus menanggung malu dan hadapi hukuman cambuk setelah kedapatan berada di dalam satu kamar hotel

Keduanya ditangkap petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh karena melakukan zina.

Kejadian bermula saat FZ mengajak CA untuk menginap di sebuah hotel di Banda Aceh

Ajakan tersebut sempat ditolak oleh CA karena ia sedang berhalangan. 

Namun, setelah terus dirayu oleh FZ, CA akhirnya menyetujui ajakan tersebut.

FZ kemudian menjemput CA di tempat kerjanya di kawasan Gampong Lambhuk, Ulee Kareng.

Baca juga: Asmara Tukang Gosok di Aceh, Berzina dengan Suami Majikan hingga Hamil, Berakhir Divonis Cambuk

Sekitar pukul 00.15 WIB dini hari, keduanya masuk ke dalam kamar yang telah dipesan oleh FZ.

Tak lama kemudian, petugas Satpol PP dan WH yang sedang melakukan patroli rutin tiba di lokasi. 

Saat memeriksa salah satu kamar, petugas mendapati FZ dan CA sedang duduk di atas ranjang. 

Setelah dilakukan pemeriksaan identitas dan interogasi, keduanya mengakui telah melakukan perbuatan terlarang.

Kasi Ops Penegakan Syariat Islam, Amri, bersama timnya segera membawa FZ dan CA ke Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

 Berdasarkan Berita Acara Pengakuan Perzinaan, keduanya secara resmi mengakui perbuatannya. 

Kasus ini kemudian bergulir di meja hijau Mahkamah Syariyah Banda Aceh.

Dalam persidangan, FZ dan CA mengaku telah melakukan zina sebanyak 8 kali di hotel tersebut dengan waktu yang berbeda.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved