Pangkalan & Warung yang Jual LPG 3 Kg tanpa KTP Pembeli Bisa Disanksi Penutupan, Warga Wajib Daftar

Oleh karena itu, warung dan pangkalan resmi yang kedapatan menjual elpiji subsidi ini tanpa terdaftar NIK KTP pembeli akan diberikan sanksi.

Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/BUDI FATRIA
Karyawan PT Zulkarnai Jamil sedang memuat elpiji 3 Kg untuk didistribusikan ke pangkalan-pangkalan, di Bener Meriah, Selasa (31/3/2020). 

Oleh karena itu, warung dan pangkalan resmi yang kedapatan menjual elpiji subsidi ini tanpa terdaftar NIK KTP pembeli akan diberikan sanksi.

SERAMBINEWS.COM - Warga yang membeli LPG 3 kilogram ini wajib menggunakan KTP. 

Aturan ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2024. 

Oleh karena itu, warung dan pangkalan resmi yang kedapatan menjual elpiji subsidi ini tanpa terdaftar NIK KTP pembeli akan diberikan sanksi.

Sanksi berupa penutupan pangkalan atau warung penjual.

Direktur Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina (Persero), Alfian Nasution, mengatakan, pengawasan dari program ini sudah melalui sistem digital, sehingga pelacakannya mudah.

Begitu ada pangkalan yang tidak melakukan langkah-langkah yang sudah diinstruksikan, maka langsung terdeteksi.

Baca juga: Terlanjur Bahagia dapat Rp 87 Juta Usai Temukan ATM, Mau Foya-foya, Wanita Ini Malah Ditangkap

"Jika dia menjual tanpa NIK, itu kita gampang mendeteksinya dan tentu ada tindakan yang tegas dari Pertamina terhadap pangkalan-pangkalan yang melakukan pelanggaran itu.

Itu pasti kita tutup," katanya dalam konferensi pers di kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Jakarta Selatan, Rabu (3/1/2024).

Terkait dengan warung-warung yang juga menjual tabung gas elpiji bersubsidi tanpa meminta pembeli mendaftarkan KTP akan mendapat perlakuan sama.

Ia mengatakan, Pertamina bisa mengontrol pembelian di warung-warung tersebut karena mereka telah dipasangkan merchant apps.

"Jadi yang penting merchant apps-nya ada. Begitu ada, berarti data yang di HP penjual itu akan tersambung dengan data P3KE maupun data on demand yang sudah kita tambahkan di sama. Sehingga kita bisa mengontrol pembelian juga di situ," kata Alfian.

"Jadi mereka (pembeli) bisa tetap melakukan pembelian di sana sepanjang merchant apps-nya ada di sana dan kita koneksi ke sistem data kita," lanjutnya.

Baca juga: Kartu Prakerja Tahun 2024 Sudah Dibuka, Simak Cara Daftar hingga Keuntungannya dapat 4,2 Juta

Dalam kesempatan sama, Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan menambahkan, pengawasan akan dilakukan hingga warung-warung yang menjual tabung gas elpiji bersubsidi.

"Jadi memang prinsipnya program ini adalah program untuk kita bisa mendata dan mengetahui siapa saja yang melakukan pembelian LPG 3 kg atau LPG subsidi," katanya.

PT Pertamina (Persero) menilai syarat membeli elpiji bersubsidi harus pakai KTP akan mencegah adanya pembelian tabung dalam jumlah tak wajar.

"Konkretnya dengan pendataan seperti ini, pembelian-pembelian yang tidak wajar, misalnya sebuah keluarga itu enggak mungkin kan sebuah keluarga bisa mengonsumsi 300 tabung per bulan," kata Alfian Nasution.

"Nah kalau dulu kita kan enggak bisa mendata, enggak bisa early warning ketangkap sama kita.

Nah dengan sistem ini ya, karena setiap NIK yang membeli itu terdata di kita dan kita juga nge-link ke Kartu Keluarganya dia, kita bisa verifikasi bahwa ini berasal dari rumah tangga yang sama atau gimana," lanjutnya.

Baca juga: Demi Kosongkan Gaza, Israel Siapkan Skenario Jahat Baru,Berencana Pindahkan Warga Palestina ke Kongo

Pertamina kini bisa mendeteksi pembelian-pembelian yang tidak wajar. Jadi, seperti yang dicontohkan dia tadi mengenai satu keluarga membeli 300 tabung per bulan, itu tidak mungkin lagi di 2024.

"Itu contoh-contoh yang sederhana dengan kita melakukan pendataan seperti ini," ujar Alfian.

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral kembali menegaskan bahwa pembelian tabung gas elpiji ukuran tiga kilogram atau tabung gas 'melon' hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG Tertentu yang telah terdata.

Aturan ini berlaku per 1 Januari 2024. Bagi pengguna yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di Sub Penyalur atau Pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi.

Langkah tersebut merupakan upaya Pemerintah untuk pelaksanaan transformasi pendistribusian elpiji bersubsidi.

Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran.

Baca juga: Rusak Parah, RS Persahabatan Palestina-Turki Ditutup Paksa, Ribuan Pasien Kanker Tak Dapat Perawatan

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji mengimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian tabung gas LPG 3 kg.

Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di Penyalur atau Pangkalan resmi.

"Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK," ujar Tutuka.

Banyak Kelemahan

Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai kebijakan pemerintah mewajibkan penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat membeli tabung gas ukuran tiga kilogram memiliki banyak kelemahan.

"Masalah verifikasi KTP dalam penyaluran LPG 3 Kg punya banyak kelemahan," ujar Bhima.

Baca juga: Ammar Zoni Siap Terima Hukuman Usai 3 Kali Tersandung Narkoba, Irish Bella Tetap Gugat Cerai

Kelemahan pertama, pengguna tabung gas elpiji tiga kilogram adalah masyarakat berpenghasilan rendah yang akan kesulitan memanfaatkan fitur pencocokan KTP secara digital.

"Gap digital masih sangat terasa terutama di daerah. Saya ragu menggunakan skema yang hampir mirip dengan verifikasi MyPertamina akan berhasil dalam jangka pendek," tutur Bhima.

Kedua, masih ada masalah terkait dengan KTP ganda atau meminjam KTP orang lain untuk mendapat jatah subsidi.

"Jadi masih ada potensi bocor karena moral hazard," terang Bhima.

Ketiga, proses pencocokan data kemiskinan dengan data penerima sasaran subsidi gas elpiji tiga kilogram dinilai masih bermasalah.

Soal data, lanjut Bhima, sangat krusial sehingga pemerintah perlu memastikan terlebih dahulu penerima subsidi masuk ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca juga: Bertubi-tubinya Masalah, Irish Bella Akui 2023 Seolah-olah Bak Roller Coaster

"Maka penerima bansos otomatis bisa jadi penerima subsidi LPG 3 Kg," tutur Bhima. (Tribun Network/daz/nis/wly)
 
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kedapatan Jual Gas LPG 3 Kg Tanpa KTP, Warung Kena Sanksi Penutupan

Berita lainnya terkait LPG 3 Kg

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved