Donald Trump Berlakukan Tarif Perang Dagang Baru, Ini Daftar Negara yang Terkena Dampak

Tarif baru yang diberlakukan Presiden AS terhadap puluhan negara telah mulai berlaku seiring dengan meningkatnya perang dagang global

Editor: Amirullah
Facebook The White House
TARIF DAGANG AS - Foto ini diambil pada Kamis (3/4/2025) dari Facebook The White House memperlihatkan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, berbicara selama konferensi pers setelah menandatangani kenaikan tarif dagang baru antara AS dan negara lain di dunia, di Gedung Putih di Washington, DC, AS pada Rabu (2/4/2025). Berikut Daftar Lengkap Negara Terkena Dampak Tarif Perang Dagang Baru Trump 

SERAMBINEWS.COM - Presiden AS Donald Trump memberlakukan tarif baru hingga 50 persen bagi puluhan negara, termasuk Indonesia yang terkena bea masuk 19 persen.

India menjadi target terbaru dengan tarif tambahan 25 persen akibat impor minyak Rusia.

Meski sebagian negara mendapat keringanan, ancaman tarif lebih tinggi masih membayangi di tengah negosiasi perdagangan yang terus berjalan.

Tarif baru yang diberlakukan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump terhadap puluhan negara telah mulai berlaku seiring dengan meningkatnya perang dagang global.

Pekan lalu, Trump mengumumkan tarif bea masuk yang lebih tinggi antara 10 persen dan 41 persen untuk beberapa mitra dagang termasuk Uni Eropa, yang akan mulai berlaku pada 7 Agustus 2025.

Produk Indonesia yang diekspor ke AS resmi dikenakan tarif resiprokal sebesar 19 persen.

Minggu ini, Trump memutuskan untuk menambahkan bea masuk sebesar 25 persen terhadap India sebagai hukuman atas impor minyak Rusia, dikutip dari independent.

Pajak impor baru ini akan menaikkan bea masuk atas beberapa ekspor India hingga 50 persen.

Di antara negara-negara lain yang paling terdampak adalah Swiss dengan 39 persen, sementara Kanada menghadapi 35 persen.

Beberapa negara yang terdampak telah mencapai kesepakatan pengurangan tarif dengan AS, tetapi yang lainnya tidak memiliki kesempatan untuk bernegosiasi dengan pemerintahan Trump.

Baca juga: Terbukti Korupsi Proyek Wastafel, Eks Kadisdik Aceh Dieksekusi Vonis MA Empat Tahun Penjara

Barang-barang dari negara-negara lain yang tidak tercantum akan dikenakan pajak impor AS sebesar 10 persen.

Trump sebelumnya mengancam bahwa tarif tersebut mungkin lebih tinggi.

Pemerintah juga mengisyaratkan akan ada lebih banyak kesepakatan perdagangan yang direncanakan seiring upayanya untuk menutup defisit perdagangan.

Perintah terpisah Trump untuk Kanada menaikkan tarif barang-barang Kanada yang dikenakan tarif terkait fentanil menjadi 35 persen, dari 25 persen sebelumnya, dengan mengatakan bahwa negara tersebut "gagal bekerja sama" dalam mengekang aliran narkotika ilegal ke AS.

Tarif yang lebih tinggi pada barang-barang Kanada sangat kontras dengan keputusan Trump untuk memberikan Meksiko penangguhan tarif yang lebih tinggi sebesar 30 persen pada banyak barang selama 90 hari, guna menyediakan lebih banyak waktu untuk merundingkan pakta perdagangan yang lebih luas.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved