Breaking News

Selebriti

Gawat, Ibra Azhari Ditangkap Lagi atas Kasus Narkoba untuk Kelima Kalinya

Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Indrawienny Panjiyoga, membenarkan Ibra Azhari ditangkap saat bersama artis

Editor: Nur Nihayati
Kolase Tribunnews
Ibra Azhari pilih bungkam dan terus menunduk saat akan menjalani tes kesehatan lantaran terseret kasus narkoba lagi. 

Polis juga belum mengungkap berat sabu yang diamankan bersama Ibra Azhari dan seorang wanita.

"Iya (pemasok sabu diburu)," tambahnya Kombes M Syahduddi.

Sebelumnya, Ibra Azhari sempat tertangkap atas kasus yang sama. 

Pada tahun 2000 Ibra Azhari pertama kali usai polisi mendapati barang bukti berupa 3,64 gram kristal putih methamphetamine golongan II atau sabu.

Serta ditemukan juga 3,1532 gram serbuk putih mengandung Diazepam golongan IV, dan setengah butir tablet Elsigon mengandung Estazolam golongan IV.

Hingga dirinya dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.

Tahun 2003 Ibra Azhari kembali ditangkap dengan barang bukti sabu serta kokain dan ekstasi.

Hingga Ibra divonis kedua kalinya selama 15 tahun penjara.

Tahun 2005 ketika Ibra masih mendekam dipenjara, ia kedapatan mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

Polisi menemukan 10 gram narkotika jenis sabu dan 8 paket kecil masing-masing berisi 0,3 gram sabu.

Berlanjut hingga tahun 2009 Ibra Azhari bebas karena mendapat remisi saat Idul Fitri pada 2006.

Namun sayangnya pada tahun 2010 Ibra yang bebas dari penjara kembali ditangkap keempat kalinya karena narkoba.

Polisi mengamankan Ibra di Bali dan divonis 6 tahun penjara dengan denda Rp 800 juta.

Hingga tahun 2019, ditangkap di kawasan Batu Merah Pejaten, Jakarta Selatan.

Lelaki 54 tahun itu pun kembali ditangkap karena penyalahgunaan narkoba jenis sabu.


Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Ibra Azhari Ditangkap atas Kasus Narkoba untuk Kelima Kalinya, 

Berita terkait lainnya

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved