Berita Bireuen

KIP Bireuen Gelar Pertemuan Dengan Pimpinan Parpol

Anggota KIP Bireuen, Kamis (04/01/2024) menggelar rapat dengan para pimpinan parpol serta operator parpol peserta pemilu 2024 di aula KIP Bireuen

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBI/YUSMANDIN IDRIS
KIP Bireuen, Kamis (04/1/2024) gelar pertemuan dengan pengurus parpol membahas pelaporan awal dana kampanye di aula KIP Bireuen. 

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Anggota KIP Bireuen, Kamis (04/01/2024) menggelar rapat dengan para pimpinan parpol serta operator parpol peserta pemilu 2024 di aula KIP Bireuen.

Pertemuan yang dibuka ketua KIP Bireuen, Saiful Hadi SE MM membahas  mekanisme  penyampaian Laporan  Awal Dana Kampanye  (LADK)  pemilu 2024. 

Amatan Serambinews.com, para pengurus parpol serta operator masing-masing parpol mendapat penjelasan dari komisioner KIP Bireuen serta penjelasan detail dari Kasubbag Teknis KIP Bireuen, Amru. 

Dalam pertemuan tersebut dihadiri para komisioner KIP juga menayangkan aplikasi dan cara pengisian laporan dana kampanye secara detail mulai dari penggunaan atribut kampanye, biaya kampanye, biaya pemasangan
atribut kampanye maupun biaya lainnya semua terdata dalam aplikasi laporan dana kampanye. 

Baca juga: KIP Aceh Timur Terima 1.517 Juta Lembar Surat Suara

Ketua divisi teknis  penyelenggaraan KIP Bireuen, Safrizal SPd mengatakan, pertemuan dengan para pimpinan
parpol serta operator adalah rapat koordinasi  mengenai mekanisme penyampaian laporan awal dana kampanye  untuk seluruh partai politik di Bireuen.  

Perlunya dibuat rakor kata Safrizal, agar partai politik mengetahui bagaimana mekanisme  penyampaian LADK awal dimana tahapannya  batas akhir membuat laporan dana kampanye pada 7 Januari 2024.  

Disebutkan, tahun ini laporan dana kampanye berbeda dengan pemilu sebelumnya.

“Tahun ini menggunakan aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye," ujarnya. 

Batas akhir pelaporan dana kampanye tanggal 7 Januari 2024 sesuai dengan peraturan PKPU Nomor 18 tahun
2023, bahwa itu ada tahapan-tahapannya  untuk LADK, bila tidak ada, ada ketentuan lain yang diatur sebagaimana PKPU. (*)

Baca juga: Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan Pemilu, Dandim Aceh Timur Tekankan Ini Kepada Prajurit

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved