Berita Sabang

Mau ke Sabang? Catat Jadwal Kapal Ferry edisi, Sabtu, 6 Januari 2024

Selain kapal lambat, juga ada kapal cepat namun Tentunya jika dengan kapal cepat hanya bisa mengangkut penumpang saja

Penulis: Aulia Prasetya | Editor: Nur Nihayati
For Serambinews.com
Penyeberangan dari Pelabuhan Ulee Lheue, Banda Aceh ke Pelabuhan Balohan, Sabang maupun sebaliknya, dilayani dengan kapal Ferry atau kapal RoRo dan kapal cepat. 

Selain kapal lambat, juga ada kapal cepat namun Tentunya jika dengan kapal cepat hanya bisa mengangkut penumpang saja

Laporan Aulia Prasetya | Sabang

SERAMBINEWS.COM, SABANG - Wisatawan yang ingin berlibur ke Sabang dapat berangkat dengan kapal ferry atau kapal cepat. Kedua jenis kapal ini memiliki jadwal penyeberangan berbeda.

Untuk berangkat ke Sabang, dapat menyeberang dari Pelabuhan Ulee Lheue Banda Aceh. Jadwal kapal ada pagi, siang hingga sore hari. Begitu juga jawal dari Pelabuhan Balohan Sabang.

Ada dua kapal lambat atau kapal ferry yang melayani pelayaran yakni KMP BRR serta KMP Aceh Hebat 2. Bila berangkat dengan kapal lambat, para wisatawan dapat membawa serta kendaraan roda atau lebih.

Baca juga: Jadwal Kapal Cepat Sabang - Banda Aceh dan Sebaliknya, Sabtu 6 Januari 2024

Selain kapal lambat, juga ada kapal cepat namun Tentunya jika dengan kapal cepat hanya bisa mengangkut penumpang saja

Ada pun waktu yang ditempuh dengan Kapal ferry tersebut sekitaran dua jam lamanya perjalanan.

Berikut jadwal kapal ferry seperti dirilis ASDP Banda Aceh, Sabtu (6/1/2024).

Keberangkatan dari Pelabuhan Balohan Sabang-Ulee Lheue Banda Aceh:
KMP BRR, berangkat pukul 08.00 WIB
KMP Aceh Hebat 2, berangkat pukul 11.00 WIB
KMP BRR, berangkat pukul 14.00 WIB
KMP Aceh Hebat 2, berangkat pukul 17.00 WIB

Keberangkatan dari Pelabuhan Ulee Lheue Banda Aceh-Balohan Sabang:
KMP Aceh Hebat 2, berangkat pukul 08.00 WIB
KMP BRR, berangkat pukul 11.00 WIB
KMP Aceh Hebat 2, berangkat pukul 14.00 WIB
KMP BRR, berangkat pukul 17.00 WIB

Ada pun harga tiket penumpang dewasa sebesar Rp 35.000 per orang, dan Rp 4.200 untuk bayi.

Sedangkan tarif tiket kendaraan, roda dua Rp 68.000/unit, plus sudah mengcover dengan tiket pengendaranya.

Sementara untuk mobil, tarifnya sebesar Rp 457.000/unit, plus sudah mengcover 5 penumpang lainnya di dalam. 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved