Bireuen

Penyelesaian Perkara Lewat Restoratif Justice Tidak Dikutip Biaya

Kalau ada anggota dari Kejari Bireuen menerima uang dari penyelesaian kasus melalui restoratif justice silakan laporkan dan akan ditindak.

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Taufik Hidayat
Serambinews.com
Kejari Bireuen, H Munawal Hadi SH MH, Kamis (4/1/2024) jelaskan penanganan dan penyelesaian perkara lewat JR dalam pertemuan dengan wartawan di Kejari Bireuen. 

Laporan Yusmandin Idris | Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Sepanjang tahun 2023 sebanyak 30 perkara berhasil didamaikan dengan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif justice (RJ) dan tidak ada kutipan biaya sama sekali.

Hal tersebut disampaikan Kejari Bireuen, H Munawal Hadi SH MH dalam jumpa pers dengan para wartawan di Kejari Bireuen menyangkut kinerja selama ini dalam penyelesaian perkara lewat RJ dan tidak pernah mengutip uang.

Dalam kesempatan tersebut, Kajari Bireuen yang didampingi Kasie Intelijen, Kasi Pidum, Kasi Pidsus dan lainnya menyebutkan, selama tahun 20023 antara lain berhasil mendamaikan sejumlah 30 perkara melalui RJ, sehingga pihaknya mendapatkan penghargaan dari Kejati Aceh beberapa waktu lalu.

Dari puluhan kasus yang berakhir dengan RJ  tersebut, Munawal Hadi menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah meminta bahkan menerima uang sepeserpun dari tersangka maupun korban.

“Kami dalam penyelesaian perkara melalui RJ belum pernah menerima uang dari hasil RJ, bahkan sering rugi karena harus menutupi uang jaminan yang tidak cukup diberikan oleh tersangka,” ujarnya.

Kejari menyebutkan, proses perhentian perkara memerlukan waktu dan proses sampai ke Kejati Aceh. Disebutkan, Kejari Bireuen dalam  memfasilitasi RJ bukan karena dibayar, tapi karena tuntutan Kejati Aceh. “Kalau ada anggota dari Kejari Bireuen menerima uang dari penyelesaian kasus RJ silakan laporkan dan akan ditindak,” ujarnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved