Dilaporkan ke Polisi Karena Rudapaksa Gadis 18 Tahun, Ketua DPRD Solok Dodi Hendra Siap Hadapi
Anggota DPRD Solok tersebut dilaporkan oleh perempuan berinisial HK (18), warga Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Solok.
Dodi menyebutkan, sehari kemudian dirinya bisa bertemu dengan HKN dan membolehkannya bergabung di tim kampanye Dodi Hendra.
"Tanggal 26 Desember 2023, hari yang disebut korban sebagai hari pemerkosaan, Dodi Hendra menegaskan bahwa pagi harinya, HKN meminta izin pergi melayat temannya yang meninggal. HKN pulang ke rumah Dodi Hendra di Nagari Koto Hilalang, sekira pukul 11.00 WIB," jelas Dodi.
Kader Partai Gerindra ini menuturkan, kejadian dugaan pemerkosaan yang diberitakan menurutnya sangat janggal, karena HKN sedang tidak berada di rumah pribadi Dodi Hendra.
"Bahkan di tanggal tersebut dirinya bersama Tim Pemenangan, menggelar rapat. Sehingga, situasi rumah saat itu cukup ramai, bahkan kedua orang tua HKN juga hadir," tutur Dodi.
Dodi mengungkapkan, bahwa dirinya menghormati proses hukum yang telah berjalan di Polres Solok.
"Saya menghargai proses hukum, tapi di sini saya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan," ungkap Dodi.
Dodi mengimbau masyarakat bisa memilah informasi yang beredar di masyarakat.
"Apalagi pemberitaan yang tidak ada unsur keberimbangan di dalamnya," kata Dodi.
Lebih lanjut, Dodi akan membuat laporan kepada Polda Sumbar menanggapi tuduhan kepada dirinya.
"Hari ini sedang menyusun laporan bersama pengacara untuk diberikan kepada Polda Sumbar," pungkasnya.
Baca juga: Pemuda di Bengkulu Tewas Ditikam, Pelaku Sempat Lempar Teman Wanita Korban
Baca juga: Jadwal Pendaftaran CPNS 2024, Simak Syarat Lengkap dan Rincian Formasinya
Baca juga: VIDEO Usai Debat Panas, Tampak Prabowo dan Anies Tidak Bersalaman
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra Klarifikasi Tuduhan Lakukan Pemerkosaan
VIDEO -Dugem Bareng Wanita Seksi, Anggota DPRD Sumut Ajie Karim Dicopot dari Jabatan Strategis |
![]() |
---|
Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Dukun asal Abdya Dituntut 200 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Dalih Beri Sanksi Gegara VC, Oknum Pimpinan Dayah Panggil Santriwati Saat Dini Hari untuk Dicabuli |
![]() |
---|
Oknum Pimpinan Dayah di Aceh Utara Diduga Rudapaksa Santriwati, Begini Modusnya |
![]() |
---|
Jumlah Harta Desy Yanthi Utama, Anggota DPRD Kota Bogor Bolos Kerja 6 Bulan, Alasannya Sakit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.