Bireuen
Pemilih Tambahan Pemilu di Bireuen 1.458 Orang
DPTb sebanyak 1.458 itu terdiri dari jumlah pemilih pindah masuk ke Bireuen sebanyak 832 orang dan pemilih pindah keluar Bireuen sebanyak 623 orang.
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Yusmandin Idris | Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Hasil pendataan yang dilakukan jajaran KIP Bireuen terhadap pemilih tambahan atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), hasil rapat pleno KIP Bireuen, Sabtu (6/1/2024) sebanyak 1.458 orang. Hal tersebut disampaikan komisioner KIP Bireuen, Darmawan SPd didampingi stafnya Martunis kepada Serambinews.com, Senin (8/1/2024).
Martunis menjelaskan, jumlah sebanyak 1.458 terdiri dari jumlah pemilih pindah masuk ke Bireuen sebanyak 832 orang dan pemilih pindah keluar Bireuen sebanyak 623 orang. Kegiatan pendataan DPTb akan dilakukan lagi menjelang tujuh hari pencoblosan.
Darmawan menyebutkan, setiap desa sejak beberapa waktu lalu sudah ada posko untuk menampung dan juga menerima pemberitahuan pindah memilih, bagi warga yang akan melakukan pindah memilih karena kerja dan sebab lainnya dapat melapor ke posko desa maupun setiap PPK di kecamatan.
Darmawan menyebutkan, syarat pindah memilih antara lain seseorang sudah terdaftar Dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) bertugas di tempat lain, menjalani perawatan atau mendampingi pasien rawat inap.
Kemudian, menjadi tahanan rutan/lapas atau narapidana, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial,menjalani rehabilitasi narkoba, bekerja diluar domisili, menjalani tugas belajar, menempuh pendidikan menengah, tinggi dan terakhir pindah domisili.
Menjelang pemilihan atau H-7 masih bisa dilakukan pendataan dengan syaratnya antara lain seseorang bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana dan menjadi tahanan rutan/lapas.
Dalam hal proses pendataan pindah memilih diawali dengan laporan pribadi yang hendak pindah memilih, petugas menerima usulan perpindahan pemilih, petugas memeriksa dokumen pendukung yaitu KTP elektronik, kemudian petugas memeriksa keterdaftaran pemilih di DPT melalui aplikasi cek dpt online.
Kemudian petugas memeriksa dokumen kependudukan (KTP elektronik atau KK terbaru) dengan data pada ceknik. Terakhir, petugas membandingkan alamat KTP elektronik dengan alamat pindah memilih untuk menentukan surat suara yang akan diberikan kepada pemilih berdasarkan ketentuan atau tabel bantu referensi kondisi pindah memilih dan surat suara yang didapat.
Darmawan yang didampingi Martunis mengatakan, bagi yang pindah memilih ada ketentuannya dalam hal mendapatkan kertas suara saat pencoblosan nantinya, ada yang hanya mendapatkan kertas suara pemilihan presiden sedangkan lainnya tidak, dan ada juga yang tidak mendapatkan kertas suara pemilihan DPRK, sedangkan lainnya dapat tergantung pindah lokasi memilih.(*)
| Kendaraan Roda Empat dari Banda Aceh ke Jembatan Kutablang Tak Bisa Lewat, Balik Via Awe Geutah |
|
|---|
| Seleksi Calon Mahasiswa Baru UNIKI Sistem CAT, Ini Jadwalnya |
|
|---|
| Semaraknya Pawai Takbiran, Kota Bireuen Padat, Simpang Empat Sempat Macet |
|
|---|
| Siap Layani Masyarakat, Gampong Cot Panjoe Peusangan Kini Miliki Puskesmas Pembantu |
|
|---|
| Hasil Verifikasi Korban Banjir Tahap II Diumumkan BPBD, Jangan Terkecoh Akun Tiktok King Bireuen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/mawan-SPd.jpg)