Selasa, 2 Juni 2026

Bireuen

Pemilih Tambahan Pemilu di Bireuen 1.458 Orang

DPTb sebanyak 1.458 itu terdiri dari jumlah pemilih pindah masuk ke Bireuen sebanyak 832 orang dan pemilih pindah keluar Bireuen sebanyak 623 orang.

Tayang:
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Taufik Hidayat
Dok pribadi
Darmawan SPd anggota KIP Bireuen 

Laporan Yusmandin Idris | Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Hasil pendataan yang dilakukan jajaran KIP Bireuen terhadap pemilih  tambahan atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), hasil rapat pleno KIP Bireuen, Sabtu (6/1/2024) sebanyak 1.458 orang. Hal tersebut disampaikan komisioner KIP Bireuen, Darmawan SPd didampingi stafnya Martunis kepada Serambinews.com, Senin (8/1/2024). 

Martunis menjelaskan, jumlah sebanyak 1.458 terdiri dari jumlah pemilih pindah masuk ke Bireuen sebanyak  832 orang dan pemilih pindah keluar Bireuen sebanyak  623 orang. Kegiatan pendataan DPTb akan dilakukan lagi menjelang tujuh hari pencoblosan. 

Darmawan menyebutkan, setiap desa sejak beberapa waktu lalu sudah ada posko untuk menampung dan juga menerima pemberitahuan pindah memilih, bagi warga yang akan melakukan pindah memilih karena kerja dan sebab lainnya dapat melapor ke posko desa maupun setiap PPK di kecamatan.

Darmawan menyebutkan, syarat pindah memilih antara lain seseorang sudah terdaftar Dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)  bertugas di tempat lain, menjalani perawatan atau mendampingi pasien rawat inap.

Kemudian, menjadi tahanan rutan/lapas atau narapidana, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial,menjalani rehabilitasi narkoba, bekerja diluar domisili, menjalani tugas belajar, menempuh pendidikan menengah, tinggi dan terakhir pindah domisili.

Menjelang pemilihan atau H-7 masih bisa dilakukan pendataan dengan syaratnya antara lain seseorang bertugas di tempat  lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana dan menjadi tahanan rutan/lapas.

Dalam hal proses pendataan pindah memilih diawali dengan laporan pribadi yang hendak pindah memilih, petugas menerima  usulan perpindahan pemilih,  petugas memeriksa dokumen pendukung yaitu KTP elektronik,  kemudian petugas memeriksa keterdaftaran pemilih  di DPT  melalui aplikasi cek dpt online.

Kemudian petugas memeriksa dokumen  kependudukan (KTP elektronik atau KK terbaru) dengan data pada ceknik.  Terakhir, petugas membandingkan alamat KTP elektronik dengan alamat pindah memilih untuk menentukan surat suara yang akan diberikan kepada pemilih berdasarkan ketentuan  atau tabel bantu referensi  kondisi pindah memilih  dan surat suara yang didapat.

Darmawan yang didampingi Martunis mengatakan, bagi yang pindah memilih ada ketentuannya dalam hal mendapatkan kertas suara saat pencoblosan nantinya, ada yang hanya mendapatkan kertas suara pemilihan presiden sedangkan lainnya tidak, dan ada juga yang tidak mendapatkan kertas suara pemilihan DPRK, sedangkan lainnya dapat tergantung pindah lokasi memilih.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved