Breaking News

Perang Gaza

Ini Daftar Negara Berani Seret Israel ke Mahkamah Internasional untuk Diadili atas Genosida di Gaza

Baru-baru ini, Wall Street Journal (WSJ) melaporkan hampir sekitar 70 persen rumah penduduk di Gaza telah rusak atau hancur akibat serangan udara Isra

|
Editor: Ansari Hasyim
JACK GUEZ/AFP
Gambar yang diambil dari Israel selatan dekat perbatasan dengan Jalur Gaza pada 9 Desember 2023, menunjukkan asap membubung selama serangan Israel di Gaza di tengah pertempuran yang sedang berlangsung dengan kelompok militan Hamas Palestina. 

SERAMBINEWS.COM - Rezim Zionis Israel yang dipimpin Perdana Menteri Benjamin Netanyahu akan hadir di hadapan Mahkamah Keadilan Internasional (International Court of Justice/ICJ) atas tuduhan genosida pada hari ini Kamis (11/1/2024).

Lantas negara mana yang mendukung kasus genosida Israel terhadap rakyat Pelestina di Jalur Gaza yang diajukan Afrika Selatan di ICJ?

Dikutip dari laporan Al Jazeera, berikut negara-negara yang menyambut baik kasus ICJ yang menyatakan Israel melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza.

Pengajuan setebal 84 halaman oleh Afrika Selatan mengatakan Israel melanggar Konvensi Genosida 1948, yang dibuat setelah Perang Dunia II dan Holocaust.

Baca juga: Cuci Tangan Jelang Diadili, Netanyahu: Biar Saya Jelaskan, Israel tak Berniat Usir Penduduk Gaza

Baik Israel maupun Afrika Selatan merupakan penandatangan Konvensi Genosida PBB, yang memberikan yurisdiksi kepada ICJ – badan hukum tertinggi PBB – untuk memutuskan perselisihan mengenai perjanjian tersebut.

Warga Palestina memeriksa kerusakan menyusul serangan Israel di daerah Zawayda di Jalur Gaza tengah pada 30 Desember 2023
Warga Palestina memeriksa kerusakan menyusul serangan Israel di daerah Zawayda di Jalur Gaza tengah pada 30 Desember 2023 (AFP)

Semua negara yang menandatangani konvensi tersebut wajib untuk tidak melakukan genosida dan juga mencegah dan menghukumnya.

Baca juga: Israel Meradang, Inggris Umumkan Bantu Penyelidikan Terhadap Kejahatan Perang Zionis di Gaza

Perjanjian tersebut mendefinisikan genosida sebagai “tindakan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, suatu kelompok bangsa, etnis, ras atau agama”.

Inilah yang negara-negara yang mendukung Afrika Selatan dalam kasusnya melawan Israel, dan negara-negara yang menentang kasus tersebut di pengadilan dunia.

Negara manakah yang menyambut baik kasus ICJ Afrika Selatan terhadap Israel?

Organisasi Negara-negara Islam (OKI): Blok yang beranggotakan 57 negara, yang mencakup Arab Saudi, Iran, Pakistan dan Maroko, menyuarakan dukungan mereka terhadap kasus ini pada 30 Desember.

Israel usir penduduk Palestina dari Khan Younis, kota kedua terbesar di Jalur Gaza yang jadi peta wilayah baru zionis evakuasi paksa.
Israel usir penduduk Palestina dari Khan Younis, kota kedua terbesar di Jalur Gaza yang jadi peta wilayah baru zionis evakuasi paksa. (MAHMUD HAMS/AFP)

Malaysia: Dalam pernyataan yang dikeluarkan pada tanggal 2 Januari, Kementerian Luar Negeri Malaysia menyambut baik permohonan Afrika Selatan. Mereka mengulangi seruan untuk negara Palestina merdeka “berdasarkan perbatasan sebelum tahun 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya”.

Turki: Juru bicara Kementerian Luar Negeri Turki Oncu Keceli memposting di X pada tanggal 3 Januari menyambut langkah Afrika Selatan.

Yordania: Menteri Luar Negeri Ayman Safadi mengatakan pada tanggal 4 Januari bahwa Amman akan mendukung Afrika Selatan.

Bolivia: Pada hari Minggu, Kementerian Luar Negeri Bolivia menyebut tindakan Afrika Selatan sebagai tindakan bersejarah dan menjadi negara Amerika Latin pertama yang mendukung kasus ICJ melawan Israel.

Maladewa, Namibia dan Pakistan: Ketiga negara tersebut menyatakan dukungannya terhadap kasus genosida yang diajukan oleh Afrika Selatan dalam sidang Majelis Umum PBB pada hari Selasa.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved