Sabtu, 11 April 2026

Berita Aceh Utara

Parah! Pria Asal Aceh Utara Sebar Foto Bugil Eks Istri ke Medsos, Discreenshot dari Video dalam HP 

“Maka dari itu, SA menyebarkan foto-foto dari tangkap layar video yang pernah mereka buat saat melakukan hubungan suami istri," ungkap AKP Novrizaldi.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Foto Dok Polres Aceh Utara
Tersangka penyebar video bugil mantan istri ke media sosial menjalani pemeriksaan di Satuan Reskrim Polres Aceh Utara. 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Penyidik Reskrim Polres Aceh Utara mulai melakukan penyidikan kasus penyebaran foto bugil melalui media social (medsos), yang diduga dilakukan pria berinisial SA (21), warga Kecamatan Baktiya, Aceh Utara. 

Foto tak senonoh yang disebarkan tersangka adalah foto mantan istrinya berinisial CD (23), warga Kecamatan Madat, Timur. 

Setelah kasus itu dilaporkan CD ke Polres Aceh Utara pada 8 Januari 2024, kemudian personel Satuan Reskrim Polres Aceh Utara menangkap SA di rumahnya pada Selasa (9/1/2023). 

Bersama SA, petugas juga mengamankan handphone (HP) pelaku yang memuat akun medsos yang digunakan untuk menyebarkan gambar tak senonoh korban.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera S, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Novrizaldi, SH menyampaikan, bahwa foto bugil itu itu diperoleh tersangka dari potongan video hubungan suami-istri yang sempat direkam pelaku saat masih bersama korban.

Tersangka kemudian menscreenshot layar dari video tersebut di handphonenya.

Kemudian menyebarkan  melalui akun medsos korban yang dikuasai oleh pelaku. 

"Mereka (pelaku dan korban) dulunya suami istri, sekarang sudah bercerai,” ujar Kasat Reskrim. 

Motif pelaku melakukan perbuatan ini karena ada unsur sakit hati, sebab ada konflik antar keluarga. 

“Maka dari itu, SA menyebarkan foto-foto dari tangkap layar video yang pernah mereka buat saat melakukan hubungan suami istri," ungkap AKP Novrizaldi.

Ia menambahkan, pelaku menyebarkan foto-foto itu dengan cara menguploadnya ke Tiktok dan sebagai foto profil dan story di akun Facebook korban.

“Dalam kasus ini, tersangka SA dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 1 milyar,” pungkas AKP Novrizaldi.

Untuk diketahui, kasus itu berawal ketika ibu muda berinisial CD (22), warga Kecamatan Madat, Aceh Timur melaporkan mantan suaminya ke Polres Aceh Utara, Senin (8/1/2024). 

Karena korban harus menanggung malu lantaran foto bugilnya beredar di media sosial Facebook dan Tiktok.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved