Berita Aceh Utara
Polisi Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu di Aceh Utara, Pria dan Kurir Wanita Diamankan
Polisi Aceh Utara menggagalkan peredaran satu kilogram sabu dalam operasi di SPBU Geudong, Samudera, pada 4 April 2026.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Ringkasan Berita:
- Polisi Aceh Utara menggagalkan peredaran satu kilogram sabu dalam operasi di SPBU Geudong, Samudera, pada 4 April 2026.
- Dua tersangka, pria berinisial J dan perempuan S, diamankan dengan barang bukti sabu yang dikemas dalam bungkusan teh Cina.
- Keduanya diduga bagian dari jaringan narkotika lama, dengan J sebagai pemilik barang dan S berperan sebagai penghubung, sementara polisi terus menelusuri asal-usul jaringan tersebut.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Perjalanan panjang penyelidikan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Utara akhirnya berujung pada satu titik saat terjadi transaksi di sebuah SPBU di Aceh Utara.
Di sanalah, satu kilogram sabu berhasil digagalkan peredarannya, sekaligus membuka tabir jaringan yang diduga telah lama beroperasi di wilayah tersebut.
Pengungkapan kasus ini bukanlah operasi yang berlangsung singkat.
Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara telah memantau pergerakan para pelaku sejak Februari 2026.
Selama hampir dua bulan, aktivitas mereka menjadi target operasi hingga akhirnya polisi menemukan momentum untuk melakukan penangkapan.
Penangkapan dilakukan pada Senin malam, 4 April 2026, di kawasan SPBU Geudong, Gampong Blang Peuria, Kecamatan Samudera setelah dibuntuti dari kawaan Lhoksukon.
Dua orang pelaku diamankan seorang pria berinisial J (37), dan seorang perempuan berinisial S (41), keduanya warga Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.
Baca juga: Polisi Tangkap Pasangan Pengedar Sabu 1 Kg di SPBU Geudong Aceh Utara
Dari tangan keduanya, polisi menyita satu bungkus sabu seberat satu kilogram yang dikemas dalam bungkusan teh Cina.
Kapolres Aceh Utara melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Aceh Utara, Iptu Muhammad Rizal kepada Serambinews.com, Jumat (10/4/2026), mengungkapkan, bahwa pengungkapan ini dilakukan melalui metode undercover buy (teknik penyamaran) yang memungkinkan petugas masuk dalam skema transaksi tanpa diketahui pelaku.
“Sudah dua bulan menjadi target operasi kami. Penangkapan dilakukan setelah kami memastikan keberadaan barang bukti,” ujarnya.
Sejak sore hari, pergerakan kedua tersangka telah dibuntuti.
Aparat tidak langsung bertindak, melainkan menunggu hingga malam untuk memastikan transaksi benar-benar terjadi.
Ketika barang bukti dipastikan ada di tangan pelaku, barulah penangkapan dilakukan.
sabu
sabu-sabu
peredaran sabu
peredaran sabu-sabu
Satresnarkoba Polres Aceh Utara
Aceh Utara
Serambi Indonesia
Serambinews.com
| Pasien Poli Mata RSUD Cut Meutia Dibatasi, Warga Aceh Utara Mengeluh Tak Terlayani |
|
|---|
| Dorong Eksplorasi Migas, BPMA dan PGE Sosialisasi Pemboran Sumur Minyak ke Pemkab & DPRK Aceh Utara |
|
|---|
| 10 Pasangan Lolos Tahap Final Agam-Inong Aceh Utara Tahun 2026, Ini Nama-namanya |
|
|---|
| Perempuan Muda di Aceh Utara Ditangkap Polisi Usai Jual Sabu, Dua Pembeli Turut Diamankan |
|
|---|
| Bidan Penyelamat Bayi Saat Banjir di Aceh Utara Terima Penghargaan dari Ketua PKK Pusat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/pengedar-sabu-1004.jpg)