Jumat, 17 April 2026

Berita Aceh Utara

Polisi Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu di Aceh Utara, Pria dan Kurir Wanita Diamankan

Polisi Aceh Utara menggagalkan peredaran satu kilogram sabu dalam operasi di SPBU Geudong, Samudera, pada 4 April 2026.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Serambinews.com/HO/serambinews
TERSANGKA PEREDARAN SABU - Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu 1 kilogram dengan menangkap sepasang pelaku di kawasan SPBU Geudong, Gampong Blang Peuria, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara, Senin (4/4/2026). Foto Dok Polres Aceh Utara 

Ringkasan Berita:
  • Polisi Aceh Utara menggagalkan peredaran satu kilogram sabu dalam operasi di SPBU Geudong, Samudera, pada 4 April 2026.
  • Dua tersangka, pria berinisial J dan perempuan S, diamankan dengan barang bukti sabu yang dikemas dalam bungkusan teh Cina.
  • Keduanya diduga bagian dari jaringan narkotika lama, dengan J sebagai pemilik barang dan S berperan sebagai penghubung, sementara polisi terus menelusuri asal-usul jaringan tersebut.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Perjalanan panjang penyelidikan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Utara akhirnya berujung pada satu titik saat terjadi transaksi di sebuah SPBU di Aceh Utara.

Di sanalah, satu kilogram sabu berhasil digagalkan peredarannya, sekaligus membuka tabir jaringan yang diduga telah lama beroperasi di wilayah tersebut.

Pengungkapan kasus ini bukanlah operasi yang berlangsung singkat.

Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara telah memantau pergerakan para pelaku sejak Februari 2026.

Selama hampir dua bulan, aktivitas mereka menjadi target operasi hingga akhirnya polisi menemukan momentum untuk melakukan penangkapan.

Penangkapan dilakukan pada Senin malam, 4 April 2026, di kawasan SPBU Geudong, Gampong Blang Peuria, Kecamatan Samudera setelah dibuntuti dari kawaan Lhoksukon.

Dua orang pelaku diamankan seorang pria berinisial J (37), dan seorang perempuan berinisial S (41), keduanya warga Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.

Baca juga: Polisi Tangkap Pasangan Pengedar Sabu 1 Kg di SPBU Geudong Aceh Utara

Dari tangan keduanya, polisi menyita satu bungkus sabu seberat satu kilogram yang dikemas dalam bungkusan teh Cina.

Kapolres Aceh Utara melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Aceh Utara, Iptu Muhammad Rizal kepada Serambinews.com, Jumat (10/4/2026), mengungkapkan, bahwa pengungkapan ini dilakukan melalui metode undercover buy (teknik penyamaran) yang memungkinkan petugas masuk dalam skema transaksi tanpa diketahui pelaku.

“Sudah dua bulan menjadi target operasi kami. Penangkapan dilakukan setelah kami memastikan keberadaan barang bukti,” ujarnya.

Sejak sore hari, pergerakan kedua tersangka telah dibuntuti. 

Aparat tidak langsung bertindak, melainkan menunggu hingga malam untuk memastikan transaksi benar-benar terjadi. 

Ketika barang bukti dipastikan ada di tangan pelaku, barulah penangkapan dilakukan.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved