Aceh Barat
Pemerintah Dinilai tak Tegas Terkait Penanganan Tumpahan Batubara di Peunaga Rayeuk
Hingga berganti tahun, tidak ada upaya serius dari pemerintah untuk mencegah terjadinya pencemaran di wilayah laut Aceh Barat.
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Persoalan tumpahan batubara di pesisir Barat Aceh khususnya di pantai Desa Peunaga Rayeuk, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, sampai saat ini masih terjadi dan belum ada tindakan tegas dari Pemkab Aceh Barat maupun Pemprov Aceh.
Tumpahan batu bara di Pantai Peunaga Rayeuk bukan pertama kali terjadi. Berdasarkan Pantauan tim Yayasan Apel Green Aceh, peristiwa ini sudah berulang kali terjadi di tahun 2023 lalu dan masih berlanjut di tahun 2024 ini.
“Karena itu, Apel Green Aceh mendesak pemerintah Aceh Barat dan Pemerintah Aceh untuk segera menunjukkan sikap serius dalam rangka mencegah kejadian serupa terulang kembali di kemudian hari,” kata Direktur Eksekutif Apel Green Aceh, Rahmad Syukur, Kamis (11/1/2024).
Ia menilai tidak ada upaya serius dari pemerintah untuk mencegah terjadinya pencemaran di wilayah laut Aceh Barat. Padahal, pencemaran ini berdampak besar pada biodiversitas di perairan tersebut.
Perlu diketahui, wilayah perairan Meureubo, termasuk di Peunaga Rayeuk, merupakan rumah bagi terumbu karang, penyu, dan berbagai spesies ikan. Terumbu karang sendiri berperan penting sebagai tempat bagi organisme laut mencari makan dan berlindung, hingga untuk berkembang biak.
Selain itu, terumbu karang menyediakan fungsi alami sebagai pemecah gelombang yang dapat meminimalisir gelombang laut yang besar. Dengan begitu, keberadaan karang laut dapat melindungi kawasan pesisir dari keganasan gelombang laut yang dapat mengancam keselamatan penduduk yang tinggal dan beraktivitas di pesisir.
Selain itu, terumbu karang yang sehat merupakan indikator perairan yang sehat yang menjadi tumpuan utama bagi para nelayan. Terumbu karang yang sehat menjadi jaminan bagi penghasilan nelayan, terutama para nelayan tradisional.
Kawasan perairan Meureubo juga merupakan Kawasan Konservasi Laut (KKL). Karena itu, kerusakan pada terumbu karang akibat tumpahan batu bara di perairan Meureubo merupakan kerugian besar bagi Aceh Barat, dan mengancam kesejahteraan nelayan yang menggantungkan hidupnya dari laut.
Dengan adanya pencemaran ini, nelayan harus berlayar lebih jauh dengan risiko yang lebih besar dan ongkos produksi yang lebih tinggi.
Pemerintah Aceh memang pernah memanggil pihak perusahaan yang bertanggung jawab atas tumpahan batubara itu berdasarkan surat bernomor 660/9576 pada 7 juni 2023 dan melakukan duduk bersama di Ruang Rapat Pontensi Daerah 1 Sekda Aceh. Namun, Apel green Aceh melihat upaya pemerintah Aceh Barat dan Pemerintah Aceh itu hanya sebatas seremonial belaka tanpa diikuti ketegasan berupa pemberian sanksi.
Sementara, upaya cuci tangan atas pencemaran lingkungan ini dilakukan dengan melibatkan masyarakat untuk mengumpulkan batubara yang berserakan di pantai yang dihargai Rp20 ribu per karung. “Terkait hal ini, kami menilai ini adalah upaya 'pembungkaman' terhadap nalar kritis masyarakat. Uang tersebut tak sebanding dengan kerusakan lingkungan yang diakibatkan dan menyebabkan pelaku terhindar dari tindakan yang semestinya, yaitu bertanggung jawab membersihkan secara tuntas dan melakukan pemulihan ekosistem,” ungkapnya.(*)
| 3 Situs di Aceh Barat akan Ditetapkan Jadi Cagar Budaya, FGD Fokuskan ke Pengkajian |
|
|---|
| Pemkab dan Provinsi Perkuat Strategi Literasi dan Kearsipan di Aceh |
|
|---|
| Pemkab Aceh Barat Sinkronkan Data DTSEN dengan Bappenas RI |
|
|---|
| UTU Apresiasi PT Mifa Bantu 100 Mahasiswa Kurang Mampu Bayar UKT |
|
|---|
| Hindari Salah Sasaran, Tarmizi SP Perkuat Verifikasi Data RTLH Melalui Satgas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/batubara-yang-berserak.jpg)