KPK Tetapkan Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga Tersangka Suap, Langsung Ditahan
Sementara, pihak kepada pemberi suap, KPK menjerat dua pihak swasta, Efendy Sahputra alias Asiong dan Fazar Syahputra alias Abe.
SERAMBINEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut), Erik Adtrada Ritonga sebagai tersangka dugaan suap.
KPK menetapkan Bupati Labuhanbatu Erik Adradta Ritonga sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemkab Labuhanbatu, Sumatra Utara.
Erik dijerat sebagai tersangka penerima bersama anggota DPRD Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga.
Sementara, pihak kepada pemberi suap, KPK menjerat dua pihak swasta, Efendy Sahputra alias Asiong dan Fazar Syahputra alias Abe.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan Erik Ritonga cs masing-masing selama 20 hari pertama terhitung mulai 12 Januari 2024 hingga 31 Januari 2024 di Rutan KPK.
Erik merupakan salah satu pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (11/1/2024).
Baca juga: SOSOK Erik Adtrada Ritonga, Bupati Labuhanbatu yang Kena OTT KPK, Harta Kekayaan Capai Rp 15 Miliar
Konstruksi Perkara
Dalam jumpa pers yang digelar pada Jumat, 12 Januari 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan bahwa sebagai salah satu Kabupaten di wilayah Provinsi Sumatra Utara, Kabupaten Labuhanbatu menganggarkan pendapatan dan belanja dalam APBD Tahun Anggaran 2023 dengan rincian anggaran pendapatan sebesar Rp1,4 triliun dan anggaran belanja sebesar Rp1,4 triliun.
Sedangkan untuk APBD Tahun Anggaran 2024 dengan rincian anggaran pendapatan sebesar Rp1,4 triliun dan anggaran belanja sebesar Rp1,4 triliun.
Ghufron mengatakan, dengan anggaran tersebut, Erik Ritonga selaku Bupati Labuhanbatu kemudian melakukan intervensi dan ikut secara aktif berbagai proyek pengadaan yang ada di berbagai SKPD di Pemkab Labuhanbatu.
Proyek yang menjadi atensi Erik di antaranya di Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR, dan khusus di Dinas PUPR yaitu proyek lanjutan peningkatan jalan Sei Rakyat Sei Berombang Kecamatan Panai Tengah dan proyek lanjutan peningkatan jalan Sei Tampang- Sidomakmur Kecamatan Bilah Hilir/Kecamatan Panai Hulu dengan besaran nilai pekerjan kedua proyek tersebut sebesar Rp19,9 miliar.
"RSR dipilih dan ditunjuk EAR sebagai orang kepercayaan untuk melakukan pengaturan proyek disertai menunjuk secara sepihak siapa saja pihak kontraktor yang akan dimenangkan. Besaran uang dalam bentuk fee yang dipersyaratkan bagi para kontraktor yang akan dimenangkan yaitu 5 persen sampai dengan 15 persen dari besaran anggaran proyek," kata Ghufron, Jumat (12/1/2024).
Untuk dua proyek di Dinas PUPR dimaksud, ungkap Ghufron, kontraktor yang dikondisikan untuk dimenangkan yaitu Fazar Syahputra dan Efendy Sahputra.
Kemudian, sekira Desember 2023, Erik Ritonga melalui orang kepercayaannya yaitu Rudi Ritonga selanjutnya meminta agar segera disiapkan sejumlah uang yang diistilahkan "kutipan/kirahan" dari para kontraktor yang telah dikondisikan untuk dimenangkan dalam beberapa proyek di Dinas PUPR.
Bupati Nagan Raya TR Keumangan Terbitkan Surat Edaran Larang Warga Lepasliarkan Ternak |
![]() |
---|
Lugas! Wabup Muslem Sebut Pengawasan Orang Asing bukan cuma Tugas Imigrasi |
![]() |
---|
8 Tersangka Kasus Pemerasan Izin Kerja Tenaga Asing di Kemnaker Ditahan KPK |
![]() |
---|
Bupati Nagan Terbitkan Edaran Penertiban Hewan Berkeliaran, Sanksinya Denda |
![]() |
---|
Bupati Muharram Cari Solusi agar Blang Tamak Panen Padi Setahun Dua Kali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.