Berita Banda Aceh
Sepanjang Tahun 2023, Bea Cukai Sita 1,2 Ton Sabu dan Jutaan Batang Rokok Ilegal
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Leni Rahmasari mengatakan, selain 1,2 ton sabu, pihaknya juga turut menggagalkan upaya penyelundupan...
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Leni Rahmasari mengatakan, selain 1,2 ton sabu, pihaknya juga turut menggagalkan upaya penyelundupan 63.007 butir ekstasi dan 1.070.500 gram ganja.
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sepanjang tahun 2023, Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh berhasil melakukan penindakan atas upaya penyelundupan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) sebanyak 1.279.655 gram Methamphetamine.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Leni Rahmasari mengatakan, selain 1,2 ton sabu, pihaknya juga turut menggagalkan upaya penyelundupan 63.007 butir ekstasi dan 1.070.500 gram ganja.
Dari hasil penindakan itu kata dia, jumlah korban jiwa yang berhasil diselamatkan dari penggagalan penyelundupan NPP tersebut kurang lebih 6,6 juta jiwa.
“Perkiraan nilai penghematan anggaran negara untuk rehabilitasi kurang lebih sebesar Rp 2 triliun,” kata Leni, Jumat (12/1/2024).
Ia mengatakan, pencegahan dan penindakan dari kegiatan pengawasan tersebut dilakukan di wilayah Banda Aceh, Lhokseumawe, dan Langsa berkat kerjasama yang terjalin antara Bea Cukai dengan Narcotic Investigation Center (NIC) Bareskrim Polri, BNN, Polda Aceh serta Polresta Banda Aceh.
Kemudian kata Leni, pihaknya juga melakukan penindakan rokok ilegal pada tahun 2023 kurang lebih 14,3 juta batang rokok ilegal, dengan perkiraan nilai barang kurang lebih sebesar Rp 25,9 miliar, dan potensi kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 14,7 miliar.
"Penindakan dilakukan di lingkungan Kanwil Bea Cukai Aceh dengan melibatkan semua satuan kerja dan aparat penegak hukum seperti Polri, TNI serta Satpol PP di seluruh pemerintah Aceh baik kabupaten
maupun provinsi,” ungkapnya.

Baca juga: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 9 Juta Batang Rokok Ilegal di Perairan Aceh
Selain itu, Leni menjelaskan, menutup tahun 2023 dengan capaian penerimaan sebesar 205,65 persen dari target APBN.
Penerimaan kepabeanan dan cukai berhasil dikumpulkan sebesar Rp 148,58 miliar dari target APBN sebesar Rp 72,25 miliar.
Penerimaan diperoleh dari bea masuk sebesar Rp 102,63 miliar, cukai sebesar Rp1,78 miliar dan bea keluar sebesar Rp 44,17 miliar.
Sementara penerimaan perpajakan yang berhasil dikumpulkan dari kegiatan kepabeanan dan cukai di Kanwil Bea Cukai Aceh antara lain, PPN Impor sebesar Rp 167,36 miliar, PPh Pasal 22 sebesar Rp 61,50 miliar dan penerimaan perpajakan lainnya sebesar Rp 228,87 miliar.
"Sehingga total penerimaan negara yang berhasil dikumpulkan dari kegiatan kepabeanan dan cukai sebesar Rp 377,45 miliar. Penerimaan negara tersebut tumbuh positif sebesar 170,24 persen dibandingkan penerimaan tahun 2022 (YoY),” pungkasnya.(*)
Baca juga: Petugas Satpol PP dan Bea Cukai Sita 43 Ribu Batang Rokok Ilegal di Banda Aceh
BKPRMI Banda Aceh dan BKKBN Aceh Jalin Sinergi Pembinaan Remaja & Ketahanan Keluarga Berbasis Masjid |
![]() |
---|
Hari ke-8 Operasi Patuh Seulawah Polda Aceh : 1.153 Pengendara Kena Tegur, 340 Ditilang |
![]() |
---|
Beras Mahal dan Langka, Dinas Pangan Aceh Awasi Pendistribusian Beras SPHP |
![]() |
---|
HUT Ke 25 Ikatan Adhyaksa Dharmakarini,Ketua IAD Aceh: Istri Jaksa Punya Peran dalam Penegakan Hukum |
![]() |
---|
Disperindag Aceh Alokasikan 12 Ton Beras per Kabupaten untuk Operasi Pasar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.