Dito Mahendra Didakwa Jaksa Atas Kepemilikan 11 Senjata Ilegal, Bakal Ajukan Nota Keberatan
Sedangkan dua senjata ilegal lainnya ditemukan selama Dito melarikan diri alias masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Pengusaha sekaligus kekasih penyanyi Nindy Ayunda, Dito Mahendra didakwa jaksa penuntut umum atas dugaan penguasaan senjata ilegal.
Berdasarkan dakwaan yang dibacakan di persidangan Senin (15/1/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ada 11 senjata yang diduga ilegal penguasaannya.
Kesebelas senjata itu terdiri dari senjata api (senpi), senapan angin, dan air soft gun.
Sembilan di antarnya ditemukan dalam penggeledahan rumah Dito yang juga di gunakan sebagai kantor PT Garuda Yaksa Perkasa di Jalan Erlangga V, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"6 pucuk senjata api, 1 senapan angin dan 2 air soft gun tidak dilengkapi dengan dokumen Surat Izin Impor Senjata Api dan dokumen buku pass kepemilikan senjata api (BPSA) yang sah," ujar jaksa penuntut umum dalam persidangan.
Baca juga: Kasus Dito Mahendra, Polri Sita 3 Mobil di Kasus Senpi Ilegal, Digunakan Selama Buron
Keenam senjata api yang dimaksud, yakni:
• 1 pucuk jenis pistol merk Glock 17, kaliber 9 mm, nomor pabrik: BAUT312 dan G124121
• 1 pucuk jenis revolver merk S&W, kaliber 22, nomor pabrik: BRS1380
• 1 pucuk jenis pistol merk Glock 19 Zev Custom, kaliber 9 mm, nomor pabrik: G122700 beserta 1 unit Optik Red Dot Trijicon RMR nomor seri: 400816
• 1 pucuk jenis senjata api jenis M4 warna Hitam Noveske Rifleworks (Lower) nomor pabrik: NIHIL beserta BCM (Handguard) nomor seri: 8904691 dan 1 unit Optic Red Dot Aimpoint Micro T-1 2MOA nomor seri : #W3941961
• 1 pucuk senjata api merk AK 101, nomor pabrik: 08864 (tidak terlihat jelas) beserta 1 unit Optic Red Dot Aimpoint Micro T-2 2MOA nomor seri: #W3859683
• 1 pucuk jenis pistol merk Angstatd Arms, kaliber 9 mm, nomor pabrik: NIHIL beserta 1 unit Optic Red Dot Aimpoint Micro T-2 2MOA no seri: #W4172855 dan 1 unit Silencer warna Hitam.
Kemudian 2 air soft gun yang dimaksud, yakni: 1 pucuk Heckler & Koch G36 dan 1 pucuk Heckler & Koch MP5 kaliber 9 mm.
Adapun senapan angin yang diduga dimiliki secaa ilegal ialah 1 pucuk merk Walther kaliber 4.5 dengan nomor pabrik: W131439095.
Sedangkan dua senjata ilegal lainnya ditemukan selama Dito melarikan diri alias masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Bahwa selama pelarian terdakwa sebagai DPO, penyidik juga melakukan pengeledahan pada tempat kediaman terdakwa lain nya di Cluster @Brawijaya Residance Nomor 6D, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan juga pada saat di lakukan penangkapan di daerah Canggu, Bali," kata jaksa penuntut umum.
Saat itu ditemukan dua senjata ilegal berupa air soft gun, yakni: jenis pistol nomor WET5168 dan jenis Shotgun Model 870 warna hitam merk Wing Master.
"Tidak terdaftar dalam data base kepemilikan senjata api Subbid Sendak Bid Yanmas Baintelkam Polri," kata jaksa.
Temuan kesebelas pucuk senjata yang didakwakan ini bermula dari kesaksian Dito Mahendra dalam perkara yang ditangani KPK atas terdakwa Sekretaris Mahhamah Agung (MA), Nurhadi.
Nama Dito Mahendra sendiri dalam perkara itu berkaitan dengan menantu Nurhadi yang bernama Rezky Herbiyono.
Dari situlah, KPK kemudian bergerak melakukan penggeledahan. Kemudian ditemukan senjata-senjata yang ternyata ilegal hingga akhirnya perkaranya bergulis di Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
"Dari informasi yang di dapatkan oleh KPK ada beberapa jumlah aset milik saudara Rezky Herbiyono, menantu Nurhadi yang disembunyikan di rumah Terdakwa di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," ujar jaksa.
Atas dugaan kepemilikan senjata ilegal ini, Dito mahendra didakwa Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl.1948 No. 17) Dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948.
Bakal Ajukan Nota Keberatan
Pengusaha Dito Mahendra didakwa jaksa penuntut umum terkait kasus dugaan kepemilikan 11 senjata ilegal.
Atas dakwaan tersebut, kekasih dari penyanyi Nindy Ayunda itu memilih untuk mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
Pengajuan eksepsi disampaikan penasihat hukumnya dalam persidangan Senin (15/1/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Baik, Majelis. Kami akan mengajukan eksepsi. Kami minta waktu 1 minggu, Majelis," ujar penasihat hukum Dito Mahendra, Boris Tampubolon dalam persidangan.
Majelis Hakim kemudian mengabulkan permohonan itu.
Sidang pun dilanjutkan dengan agenda pembacaan eksepsi pada pekan depan, Senin (22/1/2024).
"Demikian, satu minggu, tanggal 22 Januari. Acaranya eksepsi dari penasihat hukum terdakwa," ujar Hakim Ketua, I Dewa Made Budi Watsara.
Baca juga: Sosok Lai Ching-te atau William Lai, Presiden Baru Taiwan yang Dibenci China dan Ditolak Xi Jinping
Baca juga: BSI Buka Lowongan Kerja 2024, Butuh Banyak Fresh Graduate Lulusan S1, Ini Posisi yang Dibuka
Baca juga: Bocah Tenggelam di Pantai Kajhu Aceh Besar Ditemukan Meninggal
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dito Mahendra Didakwa Jaksa Atas Kepemilikan 11 Senjata Ilegal
VIDEO - Iran Cegat 210 Senjata Selundupan AS dari Kelompok Terafiliasi Mossad Israel |
![]() |
---|
VIDEO - Terbongkar! Senjata Houthi dan Militer AS Dijual di Yaman Lewat X dan WhatsApp! |
![]() |
---|
Dikabarkan Sudah Menikah dengan Dito Mahendra, Nindy Ayunda: Gak Semua Harus Diceritakan |
![]() |
---|
Sempat Putus, Nindy Ayunda Bicara Kelanjutan Hubungannya dengan Dito Mahendra: Insya Allah Surprise |
![]() |
---|
Gelar Razia Malam Hari, Polres Aceh Utara Incar Senjata Ilegal dan Kendaraan Curian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.