Kajian Islam

Kapan Doa Sujud Sahwi Dibacakan, Sebelum Atau Sesudah Salam?Ini Waktu Tepat Sujud Sahwi Dan Hukumnya

Ada tiga kondisi yang menjadi sebab dilakukan sujud sahwi, yaitu menambah, mengurangi, dan ragu dalam sholat fardhu atau sunnah karena lupa.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
Tribunnews
Ilustrasi - Kapan Doa Sujud Sahwi Dibacakan, Sebelum Atau Sesudah Salam?Ini Waktu Tepat Sujud Sahwi Dan Hukumnya. 

Dalam sebuah video yang diunggah oleh YouTube Teman Ngaji, Ustad Abdul Somad menjelaskan, sujud sahwi dikerjakan sesuai dengan kapan seseorang mengingat ada kekurangan pada shalatnya.

Jika ia mengingat ada kekurangan sebelum shalatnya diakhiri dengan salam, maka sujud sahwi dikerjakan sebelum salam.

Baca juga: Doa Sujud Sahwi Menurut 4 Mazhab, Simak Juga Hukum Mengerjakan Sujud Sahwi Menurut Ustad Abdul Somad

Sebaliknya, apabila kekurangan tersebut diingat ketika sudah melakukan salam, maka sujud sahwi dikerjakan setelah salam.

Berikut video penjelasan lengkap Ustad Abdul Somad mengenai sujud sahwi.

Penceramah yang akrab disapa UAS ini menyampaikan, mengenai sujud sahwi juga pernah dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW.

Dalam kitab Al-Lu'lu' Wal Marjan, terang Ustad Abdul Somad, disebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah mengerjakan shalat dhuhur 2 rakaat.

Namun saat ditanya oleh sahabat, Rasulullah ternyata bangkit dan mengerjakan dua rakaat lagi shalat dhuhur yang terlupakan.

"Sahabat tanya, ya Rasulullah apakah ada wahyu turun? Tidak. Jadi kenapa shalat dhuhur 2 rakaat?" kata UAS menerangkan hadis yang dimaksud, seperti dikutip dalam video yang diunggah YouTube Teman Ngaji pada 31 Juli 2017 tersebut.

"Nabi (kemudian) tambah dua lagi (rakaat). Setelah dua rakaat dia sujud sahwi," sambungnya.

Baca juga: Bacaan Doa Sujud Sahwi, Kapan Dibacakan? Sebelum atau Sesudah Salam? Simak Penjelasan UAS

Hukum mengerjakan sujud sahwi

Lebih lanjut UAS menjelaskan, bahwa sujud sahwi berlaku ketika gerakan-gerakan shalat yang dikerjakan kurang atau berlebih.

Sementara hukum mengerjakan sujud sahwi, ujarnya, adalah sunnah.

Lalu bagaimana dengan shalat yang tidak disempurnakan dengan sujud sahwi tersebut?

Dijelaskan Ustad Abdul Somad, apabila seseorang telah melakukan kesalahan pada shalatnya dan memperbaikinya dengan sujud sahwi, hal itu adalah baik.

Namun apabila tidak melakukan sujud sahwi, juga tidak mengapa lantaranya hukumnya sunnah.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved