Berita Aceh Besar

Jadi Aturan Bupati, Aceh Besar Segera Rampungkan Pedoman Penyusunan APBG

Pemkab) Aceh Besar segera merampungkan pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong  (APBG) sebagai pedoman tahunan

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Muhammad Hadi
For Serambinews.com
Kadis DPMG Aceh Besar, Carbaini SAg. 

Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Pemerintah Kabupaten  (Pemkab) Aceh Besar segera merampungkan pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong  (APBG) sebagai pedoman tahunan. 

"Saat ini kita sedang mengejar dan merampungkan pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong untuk dikeluarkan menjadi Peraturan Bupati Aceh Besar,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DMPG) Aceh Besar Carbaini S.Ag, Selasa (16/1/2024).

Ia menambahkan,  minggu lalu telah melakukan rapat koordinasi bersama para Camat dalam lingkungan Kabupaten Aceh Besar, dalam rangka pembahasan rancangan peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong. 

"Kemarin kita telah lakukan Rakor untuk menerima masukan yang turut dihadiri seluruh camat, Kasi PMG dan Koordinator TPP Aceh Besar,” ujarnya.

Baca juga: BREAKING NEWS - Pemuda yang Terjun ke Sungai Tamiang Ditemukan Meninggal

Untuk tahapan selanjutnya, akan digelar rapat pembahasan di tingkat kabupaten dengan melibatkan  seluruh stakeholder organisasi perangkat daerah serta TP PKK Aceh Besar

“Kita akan lakukan rapat koordinasi di tingkat Kabupaten, melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah termasuk TP PKK Aceh Besar," ujarnya. 

Pedoman Penyusunan APBG dilakukan setiap tahunnya di tingkat Kabupaten dengan dikeluarkan dalam bentuk peraturan Bupati sebagai dasar pedoman penyusunan anggaran di gampong-gampong.

Hal itu harus merujuk pada peraturan kementerian keuangan setiap tahun berdasarkan arahan prioritas pemanfaatan dana desa. 

Baca juga: Pj Bupati Aceh Timur Review Perjanjian Kerja untuk Seluruh Kepala Dinas

Carbaini juga mengatakan, jika proses rancangan ini telah selesai dilaksanakan, nantinya juga akan dilanjutkan dengan harmonisasi di tingkat provinsi.

Jika telah disetujui maka baru bisa diberlakukan sebagai peraturan yang akan dijadikan pedoman penyusunan APBG.

"Jika proses rancangan ini telah selesai dilaksanakan, nantinya juga akan dilanjutkan  dengan harmonisasi di tingkat provinsi, jika telah disetujui maka baru bisa diberlakukan sebagai peraturan yang kan dijadikan pedoman penyusunan APBG,” pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved