Berita Aceh Besar
Jadi Aturan Bupati, Aceh Besar Segera Rampungkan Pedoman Penyusunan APBG
Pemkab) Aceh Besar segera merampungkan pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) sebagai pedoman tahunan
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar segera merampungkan pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) sebagai pedoman tahunan.
"Saat ini kita sedang mengejar dan merampungkan pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong untuk dikeluarkan menjadi Peraturan Bupati Aceh Besar,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DMPG) Aceh Besar Carbaini S.Ag, Selasa (16/1/2024).
Ia menambahkan, minggu lalu telah melakukan rapat koordinasi bersama para Camat dalam lingkungan Kabupaten Aceh Besar, dalam rangka pembahasan rancangan peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong.
"Kemarin kita telah lakukan Rakor untuk menerima masukan yang turut dihadiri seluruh camat, Kasi PMG dan Koordinator TPP Aceh Besar,” ujarnya.
Baca juga: BREAKING NEWS - Pemuda yang Terjun ke Sungai Tamiang Ditemukan Meninggal
Untuk tahapan selanjutnya, akan digelar rapat pembahasan di tingkat kabupaten dengan melibatkan seluruh stakeholder organisasi perangkat daerah serta TP PKK Aceh Besar.
“Kita akan lakukan rapat koordinasi di tingkat Kabupaten, melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah termasuk TP PKK Aceh Besar," ujarnya.
Pedoman Penyusunan APBG dilakukan setiap tahunnya di tingkat Kabupaten dengan dikeluarkan dalam bentuk peraturan Bupati sebagai dasar pedoman penyusunan anggaran di gampong-gampong.
Hal itu harus merujuk pada peraturan kementerian keuangan setiap tahun berdasarkan arahan prioritas pemanfaatan dana desa.
Baca juga: Pj Bupati Aceh Timur Review Perjanjian Kerja untuk Seluruh Kepala Dinas
Carbaini juga mengatakan, jika proses rancangan ini telah selesai dilaksanakan, nantinya juga akan dilanjutkan dengan harmonisasi di tingkat provinsi.
Jika telah disetujui maka baru bisa diberlakukan sebagai peraturan yang akan dijadikan pedoman penyusunan APBG.
"Jika proses rancangan ini telah selesai dilaksanakan, nantinya juga akan dilanjutkan dengan harmonisasi di tingkat provinsi, jika telah disetujui maka baru bisa diberlakukan sebagai peraturan yang kan dijadikan pedoman penyusunan APBG,” pungkasnya.
Manasik Haji Sepanjang Tahun, Bekal Jamaah Aceh Besar Menuju Tanah Suci |
![]() |
---|
Dinkes Aceh Besar Door to Door ke Rumah Warga untuk Vaksinasi Campak |
![]() |
---|
Empat Pelanggar Syariat Maisir dan Ikhtilat di Aceh Besar Dicambuk |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Korupsi SPPD Inspektorat Aceh Besar, Jaksa Sudah Periksa 40 Saksi |
![]() |
---|
Jaksa Periksa 40 Saksi Dalam Dugaan Korupsi SPPD Inspektorat Aceh Besar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.