Berita Banda Aceh

Tahun Ini DSI Aceh Prioritaskan Penyelesaian Qanun Grand Desain Syariat Islam

Penyelesaian qanun ini menjadi prioritas utama Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh sebagai bagian dari upaya untuk lebih menyempurnakan ketercakupan dan ku

Penulis: Jamaluddin | Editor: Mursal Ismail
Serambinews.com/Sari Muliyasno
Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Zahrol Fajri SAg MH 

Penyelesaian qanun ini menjadi prioritas utama Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh sebagai bagian dari upaya untuk lebih menyempurnakan ketercakupan dan kualitas regulasi terkait pelaksanaan syariat Islam di Bumi Serambi Mekkah.

Laporan Jamaluddin I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pemerintah Aceh bersama DPRA komit untuk menyelesaikan Qanun Grand Desain Pelaksanaan Syariat Islam di Aceh pada tahun 2024 ini.

Penyelesaian qanun ini menjadi prioritas utama Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh sebagai bagian dari upaya untuk lebih menyempurnakan ketercakupan dan kualitas regulasi terkait pelaksanaan syariat Islam di Bumi Serambi Mekkah.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh, Zahrol Fajri SAg MH, kepada Serambinews.com di Banda Aceh, Selasa (16/1/2024).

Menurutnya, penyelesaian Qanun Grand Desain Syariat Islam itu memiliki dampak yang signifikan terhadap pelaksanaan syariat Islam secara menyeluruh di Aceh.

Proses penyusunan draf qanun ini, sebut Zahrol Fajri, sudah berlangsung beberapa tahun dan tahun ini fokus untuk melahirkan qanun tersebut menjadi regulasi resmi daerah.

Zahrol Fajri menyampaikan, penyelesaian qanun ini akan membantu menciptakan kerangka hukum yang kuat dan terstruktur dalam pelaksanaan syariat Islam di Aceh.

Baca juga: VIDEO Hamas Hujani 50 Roket ke Wilayah Israel, Puluhan Roket Berhasil Jebol Iron Dome Zionis

Grand Desain ini, sambungnya, diharapkan dapat menjadi pedoman yang jelas bagi pemerintah, masyarakat, dan pihak terkait lainnya di Aceh untuk dapat memahami dan menjalankan syariat Islam dengan baik.

Selain itu, tambah Zahrol Fajri, pada tahun 2024 ini, DSI Aceh rencananya akan mengadakan rapat koordinasi (rakor) dengan para rektor perguruan tinggi, pengusaha, ormas, serta lembaga dakwah seluruh Aceh.

Rakor itu, katanya, dalam rangka tindak lanjut dan implementasi Surat Edaran Gubernur terkait penguatan pelaksanaan syariat Islam di Aceh.

“Kita sedang mempertimbangkan pemberian penghargaan dalam bentuk Syariah Award kepada instansi pemerintah, swasta, lembaga, pengusaha, perorangan dan unsur masyarakat lainnya yang cukup aktif dan menjadi model dalam pelaksanaan syariat Islam,” ungkap mantan Kadis Pendidikan Dayah Aceh, ini.

Lebih lanjut Zahrol Fajri mengungkapkan, DSI Aceh menargetkan Kafilah Aceh dapat masuk dalam lima besar pada MTQN Ke-30 tahun 2024 yang akan berlansung di Kalimantan Timur pada Agustus mendatang.

“Sebelumnya Aceh meraih peringkat 8 pada MTQN Ke-29 Tahun 2022 lalu di Kalimantan Selatan,” ujarnya.

Baca juga: Nasib Pilu Yani Maryani, Emas 50 Gram dan Uang Rp 156 Juta Hilang Diterjang Banjir Bandang

“Dengan semangat kebersamaan dan dukungan masyarakat, DSI juga akan terus mendorong pemerintah kabupaten/kota di seluruh Aceh untuk segera membentuk dewan syariah sebagai tindak lanjut dari Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS),” pungkas Kadis Syariat Islam Aceh, Zahrol Fajri Sag MH. (*)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved