TERUNGKAP! Total Pungli di Rutan KPK Capai Rp 6,1 Miliar, Ada Petugas yang Terima Rp 504 Juta

Tak tanggung-tanggung, nilai pungli yang mereka lakukan mencapai Rp 6,1 miliar.

Editor: Amirullah
Kolase Tribun Trends/Ist
Terungkap jumlah uang dalam kasus dugaan pungutan liar (Pungli) di rumah tahanan (Rutan) lembaga antirasuah mencapai Rp 6,148 miliar. 

SERAMBVINEWS.COM - Terungkap, pungli di rutan KPK mencapai Rp 6,1 miliar.

Temuan tersebut meningkat dalam kurun waktu 3 tahun.

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengatakan bahwa kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK segera disidangkan.

Dalam kasus tersebut, tidak kurang dari 93 pegawai KPK diduga terlibat pelanggaran etik.

Tak tanggung-tanggung, nilai pungli yang mereka lakukan mencapai Rp 6,1 miliar.

Jumlah tersebut meningkat dari temuan awal yakni Rp 4 miliar dalam kurun waktu 2020-2023.

Keterangan itu disampaikan secara langsung oleh Anggota Dewas KPK Albertina Ho di Jakarta pada Senin (15/1/2023).

Berdasar proses etik yang dilakukan oleh Dewas KPK, secara keseluruhan ada 169 saksi yang diperiksa dalam kasus pungli di Rutan KPK.

Mereka terdiri atas pihak internal dan eksternal KPK, termasuk juga di antaranya para mantan tahanan yang sudah menjadi narapidana.

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho
Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho mengungkapkan jumlah uang dalam kasus dugaan pungutan liar (Pungli) di rumah tahanan (Rutan) lembaga antirasuah mencapai Rp 6,148 miliar, Senin (15/1/2024).


“Sekitar Rp 6,148 miliar. Itu total yang kami di Dewan Pengawas,” kata Albertina Ho dalam konferensi pers Laporan Kinerja Dewas KPK Tahun 2023 di Gedung KPK lama, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024).

Meski demikian, Albertina mengatakan, pihaknya tidak bisa menyebut jumlah tersebut pasti atau final.

Sebab, menurut dia, temuan Dewas terkait jumlah uang panas dalam kasus pungli di Rutan KPK bisa berbeda dengan tim penyelidik dari Kedeputian Penindakan dan Eksekusi Lembaga Antirasuah.

“Ini tentu saja akan berbeda mungkin dengan teman-teman di penyelidikan,” ujar Albertina.

Albertina mengatakan, dalam kasus pungli itu petugas rutan KPK menerima bagian dalam jumlah yang berbeda-beda.

Berdasarkan temuan Dewas KPK, petugas rutan KPK paling sedikit menerima Rp 1 juta.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved