Sabtu, 2 Mei 2026

Berita Lhokseumawe

Kedapatan Simpan 29 Paket Sabu di Bawah Ember, Polisi Ringkus Empat Pria di Lhokseumawe

Selanjutnya, kata Ipda Arizal, personel melakukan penggeledahan rumah dan menemukan barang bukti 29 paket sabu-sabu seberat 5,54 gram yang...

Tayang:
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Polisi juga mengamankan 29 paket sabu-sabu yang sempat disembunyikan di bawah ember bekas cat. 

Selanjutnya, kata Ipda Arizal, personel melakukan penggeledahan rumah dan menemukan barang bukti 29 paket sabu-sabu seberat 5,54 gram yang disembunyikan salah satu tersangka di bawah ember bekas cat. 

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Personel Polsek Banda Sakti jajaran Polres Lhokseumawe  mengamankan 4 tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah kawasan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Selasa (16/1/2024) sekira pukul 19.50 WIB.

Keempat pria tersebut adalah MUS (31), KH (25), MU (28) dan MI (25) warga Kota Lhokseumawe.

Polisi juga mengamankan 29 paket sabu-sabu yang sempat disembunyikan di bawah ember bekas cat.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal mengatakan, keempat tersangka ini ditangkap di sebuah rumah. 

Sedangkan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut ada transaksi narkotika jenis sabu-sabu. 

Kemudian, personel melakukan penyelidikan. 

"Ketika kita mendatangi rumah tersebut, langsung berhasil menangkap dua tersangka yang saat itu berada di depan rumah dan dua tersangka lainnya di dalam rumah," ujar Kapolsek Banda Sakti.

Baca juga: Ini Peran Oknum Perwira Polda Aceh dalam Kasus Sabu Hasil Pengungkapan Polresta Banda Aceh

Selanjutnya, kata Ipda Arizal, personel melakukan penggeledahan rumah dan menemukan barang bukti 29 paket sabu-sabu seberat 5,54 gram yang disembunyikan salah satu tersangka di bawah ember bekas cat. 

Selain itu, personel juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp 940 ribu, handphone android serta satu unit sepeda motor jenis matic.

Tambah Kapolsek Banda Sakti, untuk penyelidikan lebih lanjut ke empat tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Banda Sakti.

Keempat tersangka ini akan dijerat Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) Jo pasal 132 Jo Pasal 131  Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(*)

Baca juga: Polres Lhokseumawe Musnahkan 902 Gram Sabu-sabu

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved