Perwira Polda Aceh Ditangkap Sabu

Ini Peran Oknum Perwira Polda Aceh dalam Kasus Sabu Hasil Pengungkapan Polresta Banda Aceh

"Lalu dari pengembangan SW dan YK, disebutkan keterlibatan nama oknum polisi AP berpangkat AKBP," kata Fahmi. 

|
Penulis: Subur Dani | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli 

Laporan Subur Dani | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli menjelaskan kasus pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan salah satu oknum perwira Polda Aceh berpangkat AKBP berinisial AP.

Sebelumnya, Wakapolda Aceh, Brigjen Pol Armia Fahmi menyampaikan perihal penangkapan AKBP AP bersama seorang Bintara oleh Satresnarkoba Polda Aceh, dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Senin (15/1/2024).

Dalam keterangan tertulis yang diterima Serambinews.com pada Senin sore, Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli menjelaskan, penangkapan AKBP A berawal dari penangkapan YK (44), dan SW (50), pengguna dan pengedar/penjual narkotika jenis sabu di Banda Aceh, Senin (8/1/2024) lalu.

"Dari tangan YK dan SW, petugas mendapatkan barang bukti berupa 10 bungkusan plastik berisikan kristal putih sebanyak 104,25 gram, alat hisap, dan tiga unit HP," katanya.

Dari penangkapan itu, jajaran Satresnarkoba Polresta Banda Aceh kemudian melakukan pengembangan.

"Lalu dari pengembangan SW dan YK, disebutkan keterlibatan nama oknum polisi AP berpangkat AKBP," kata Fahmi. 

"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap oknum anggota Polri berpangkat AKBP di ruang Ditresnarkoba Polda pada hari Rabu (10/1/2024), dan yang bersangkutan membenarkan hal tersebut," kata Fahmi menambahkan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap AKBP AP, dilakukan pengembangan hingga ke Bireuen dan melakukan penangkapan terhadap oknum anggota Polri lainnya, yaitu Aipda SS (41).

SS dibekuk di rumah makan sate di kawasan Bireuen.

Lalu, polisi juga menangkap satu tersangka lainnya yakni MD (42), di lobi salah satu hotel di Bireuen.

“Di sini kami tidak menemukan barang bukti narkotika, namun hanya uang senilai Rp 1,2 juta dari tangan MD," tambah mantan Kabid Propam Polda Aceh tersebut.

Dijelaskan Kapolresta Banda Aceh, peran AP dan SS adalah sebagai perantara antara SW dan MD.

Saat ini, AP ditahan di Polda Aceh, sementara empat tersangka lainnya ditahan di Polresta Banda Aceh.

Proses penyidikannya dilakukan oleh penyidik Polresta Banda Aceh.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved