Berita Viral

Bripda AN Terlibat Hubungan Sesama Jenis, Diamankan Propam usai Dilaporkan Polda Sumbar: Korban

"Jadi, anggota-anggota yang terlibat di dalam kasus penyimpangan kemungkinan besar di-PTDH, sesuai dengan peraturan dari Kadiv Propam Polri"

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
KOLASE SERAMBINEWS.COM
Bripda AN Terlibat Hubungan Sesama Jenis, Diamankan Propam Usai Dilaporkan Polda Sumbar: Korban 

Bripda AN Terlibat Hubungan Sesama Jenis, Diamankan Propam Usai Dilaporkan Polda Sumbar: Korban

SERAMBINEWS.COM – Seorang anggota polisi berpangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda) di lingkungan Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga terlibat dalam hubungan sesama jenis.

Oknum polisi berinisial Bripda AN di Kota Kendari ini langsung diamankan oleh petugas Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra.

Bripda AN diamankan pada Rabu (10/1/2024) usai mendapat laporan dari Polda Sumatera Barat (Sumbar).

Diketahui, Polda Sumbar pada saat itu sedang melakukan pengembangan kasus LGBT yang sedang di tangani.

Hasil pengembangan tersebut kemudian mengarah pada seorang anggota polisi di Polda Sumbar berinisial Bripda AN.

“Benar. Yang bersangkutan diamankan pada tanggal 10 Januari 2024,” kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan, Rabu (17/1/2024), dikutip dari Kompas.com.

ilustasi pasangan sesama jenis laki-laki
ilustasi pasangan sesama jenis laki-laki (SERAMBINEWS.COM/IST)

Dia mengatakan, awalnya Tim Subdit Paminal Bid Propam Polda Sultra menerima informasi dari hasil pengembangan kasus di Polda Sumatra Barat.

Di mana Polda Sumbar menemukan adanya keterlibatan oknum personel Polda Sultra yang diduga terjadi penyimpangan orientasi atas nama Bripda AN.

Setelah menerima laporan tersebut, petugas Propam langsung mengamankan Bripda AN untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Data dari propam, yang bersangkutan masih diperiksa penyidik. Belum ada penahanan khusus kepada Bripda AN," tegasnya.

Terkait sanksi yang akan diberikan kepada Bripda AN, lanjut Ferry, sanksi terberat yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat.

"Jadi, anggota-anggota yang terlibat di dalam kasus penyimpangan kemungkinan besar di-PTDH, sesuai dengan peraturan dari Kadiv (Kepala Divisi) Propam Polri,” katanya lagi.

Ferry menambahkan, berdasarkan hasil pengembangan, diketahui bahwa Bripda AN pada masa kecilnya pernah menjadi korban kekerasan seksual.

“Informasinya, dia sebenarnya korban juga," pungkas Ferry.

 

Oknum TNI Berpangkat Lettu Lakukan Pelecehan Sesama Anggota

Sosok Lettu AAP, oknum TNI yang melakukan pelecehan sesama anggota menjadi sorotan publik.

Lettu AAP melakukan aksi pelecehan tersebut ketika para korban sedang tidur di barak remaja TNI.

Adapun para korban Lettu AAP juga anggota TNI dan merupakan bawahannya.

Ketika para korban menyadari aksi pelecehan tersebut, Lettu AAP berpura-pura tidur dan mengigau.

Aksi pelecehan sesama jenis oleh Lettu AAP ke bawahannya itu terjadi di rumah dinasnya dan Barak Remaja di Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten.

Lettu AAP merupakan Komandan Baterai (Danrai) Batalion Artileri Pertahanan Udara/Kostrad TNI AD.

Menurut informasi yang dihimpun, Lettu AAP diketahui lulusan akmil pada tahun 2017, jurusan Elektro Pertahanan.

SOSOK Lettu AAP diduga melakukan aksi pelecehan sesama jenis di kostrad (Kolase TribunSumsel)
SOSOK Lettu AAP diduga melakukan aksi pelecehan sesama jenis di kostrad (Kolase TribunSumsel) ()

Lettu AAP sempat diamankan oleh satuannya pada 16 September 2023, namun kabur lewat jendela Kantor Staf 1/Intelijen saat borgol tangannya terlepas.

Namun personel TNI berhasil menangkapnya kembali dan kini ia sudah ditahan di sel Detasemen Polisi Militer (Denpom) Jaya/1 Tangerang, Banten.

Aksi pelecehan yang dilakukan Lettu AAP ini diakui sudah membuat keluarga kecewa mencoreng nama baik keluarga.

Kakak perempuan dari Lettu APP disebut kecewa saat tau perbuatan sang adik yang merupakan anggota TNI justru melecehkan anak buahnya sesama jenis.

Dilansir dari TribunSumsel, dalam unggahan di Instagram @ayonberani.laporkan pada Jumat (22/9/2023), disebutkan bahwa keluarga Lettu AAP merasa sangat syok saat mendapatkan kabar dari Kostrad 1.

Bahkan sosok kakak perempuan dari Lettu AAP ikut merasa kecewa atas perbuatan sang adik.

Ia tak menyangka jika Lettu AAP melakukan pelecehan sesama jenis terhadap beberapa Prajurit Tamtama Remaja TNI AD dilingkungan militer selama beberapa tahun terakhir sejak 2021.

Apalagi Kakak Lettu AAP diketahui sangat terpukul lantaran selama ini sudah berjuang ikut bantu biayai sekolah sang adik.

Lettu AAP selama ini menjadi kebanggan keluarga karena bisa mengabdi kepada bangsa dan negara.

Namun perbuatan Lettu AAP telah membuat kecewa keluarga, anak yang selama ini menjadi kebanggan keluarga.

Dari informasi yang beredar, diduga ada 7 prajurit berpangkat Prada yang menjadi korban pelecehan Lettu AAP.

Terungkapnya kasus Lettu AAP ini awalnya diungkap akun Instagram @ayoberanilaporkan4.

Akun tersebut menyebutkan setelah menjalani pemeriksaan oleh satuan dan ditahan, Lettu AAP ini melarikan diri karena diduga takut menjalani proses hukum.

"Lettu AAP diduga kuat melarikan diri melalui jendela dengan cara menjebolnya,”

“Lettu AAP diduga kuat keluar satuan melalui tembok samping parkiran Staf 1/Intelijen yang langsung berbatasan dengan kampung dan melarikan diri ke arah Alam Sutra - Tangerang Selatan," kata akun @ayoberanilaporkan4, dikutip dari TribunSumsel.

SOSOK Lettu AAP diduga melakukan aksi pelecehan sesama jenis di kostrad (Kolase TribunSumsel)
SOSOK Lettu AAP diduga melakukan aksi pelecehan sesama jenis di kostrad (Kolase TribunSumsel) ()

Akun tersebut juga menjelaskan saksi pelapor dalam kasus ini adalah sejumlah Prajurit Tamtama Remaja Rai C berpangkat Prada.

Modus Lettu AAP adalah berupaya memperdaya korban saat sedang tidur di barak.

Dari kesaksian pelapor, kata akun tersebut, ada yang mengaku menjadi korban Lettu AAP pada 2021 lalu.

"Prada A saat korve barak, ketika membawa alat pel. Tiba-tiba Lettu AAP memeluk dari belakang," jelas keterangan di instagram.

Tak hanya itu saja, setelah melakukan aksi pertamanya, Lettu AAP kembali berulah melecehkan anak buahnya pada 2023.

Di sisi lain, Lettu APP disebut juga telah mengalami penyimpangan biologis dengan sesama jenis sejak sebelum masuk Akmil.

 Lettu AAP Terancam Dipecat dengan Tidak Hormat

Kepala Penerangan (Kapen) Kostrad, Kolonel Inf Hendhi Yustian menegaskan bahwa Lettu AAP yang sempat kabur itu, kini sudah ditahan di sel Detasemen Polisi Militer (Denpom) Jaya/1 Tangerang, Banten.

Hendhi menyebutkan Lettu AAP ditahan karena dugaan kasus pelecehan sesama jenis dan sempat kabur.

"Kemudian yang bersangkutan sekarang sudah ditahan di Denpom Jaya/1 Tangerang,”

“(Alasan penahanan) awalnya karena (dugaan pelecehan) ini, kemudian yang kedua karena kabur," ujar Hendhi, dikutip dari WartaKota.

Menurut Hendhi setelah sempat kabur, akhirnya Lettu AAP menyerahkan diri ke Denpom Jaya/1 Tangerang, Rabu (20/9/2023) malam.

Dikatakannya, Denpom Jaya/1 Tangerang telah melakukan penahanan sementara selama 20 hari ke depan atas Lettu AAP.

"Dari Pom itu sudah membuat surat penahanan sementara selama 20 hari dalam rangka pemeriksaan," ucap Hendhi.

Ia menjelaskan saat kejadian Lettu AAP merupakan Komandan Baterai (Danrai) Batalion Artileri Pertahanan Udara/Kostrad TNI AD.

"Sekarang sudah menjadi perwira pertama, sudah tak ada jabatan lagi sekarang selama proses. Di tentara selama proses pemeriksaan, lepas jabatan semuanya," jelas Hendhi.

Menurut Hendhi, penyidik Denpom Jaya/1 Tangerang telah memeriksa personel Batalion Artileri Pertahanan Udara lainnya, yang diduga mengetahui dugaan pelecehan yang dilakukan Lettu APP kepada para bawahannya itu.

"Hampir semua personel yang kira-kira mengetahui permasalahan itu, kami mintai keterangan. Semuanya kini sedang dalam proses," terang Hendhi.

Hendhi memastikan Lettu AAP akan dipecat bila terbukti melakukan pelecehan sesam jenis terhadap para bawahannya.

Selain sanksi internal, Denpom Jaya/1 Tangerang juga memproses dugaan pidana pelecehan yang dilakukan Lettu AAP.

"Ancaman hukumannya, ada tambahan yang jelas dipecat kalau terbukti, di luar ancaman pidananya," ujar Hendhi. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved