Budi Said Crazy Rich Surabaya Jadi Tersangka Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Antam Rp 1,1 Triliun
"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara insentif, pada hari ini status yang bersangkutan kita naikkan sebagai tersangka," katanya lagi.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Seorang pengusaha properti berjuluk "crazy rich" Surabaya Budi Said (BS) menjadi tersangka dalam kasus jual beli emas logam mulia PT Antam.
Budi Said ditetapkan menjadi tersangka usai diperiksa oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari Kamis (18/1/2024) ini.
"Telah memanggil seorang saksi bernama BS seorang pengusaha properti di Surabaya untuk didengar keterangannya terkait dengan adanya rekayasa jual beli emas dimaksud," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Kuntadi dalam jumpa pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024).
"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara insentif, pada hari ini status yang bersangkutan kita naikkan sebagai tersangka," katanya lagi.
Kuntadi mengatakan, terhadap Budi Said langsung ditahan selama 20 hari ke depan.
Budi Said akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung.
"Dan selanjutnya pada yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung," ujar Kuntadi.
Dalam penjelasannya, Kuntadi mengatakan, Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun.
"Akibatnya, PT Antam mengalami rugi sebesar 1 ton 136 kilogram logam mulia atau mungkin bisa setara Rp 1,1 triliun sekian," kata Kuntadi.
Terhadap Budi Said disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Setor PNBP Rp 12,1 Miliar ke Kas Negara, Kejari Bireuen Terima Penghargaan dari Kejagung RI
Modus "Crazy Rich" Surabaya Budi Said Rekayasa Jual Beli Emas Antam Rp 1,1 Triliun
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan, kasus Budi Said ini terjadi pada Maret-November 2018 silam.
Kuntadi menyebutkan, Budi Said melakukan aksi rekayasa jual beli itu bersama dengan sejumlah oknum pegawai PT Antam.
"Tersangka bersama-sama dengan saudara EA, saudara AP, saudara EK, dan saudara MD, beberapa di antarannya merupakan oknum pegawai PT Antam, telah melakukan pemufakatan jahat merekayasa transaksi jual beli emas," ujar Kuntadi dalam jumpa pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024).
Kuntadi menjelaskan, Budi Said membeli emas dengan harga jual di bawah harga yang sudah ditentukan PT Antam.
Rumahnya Dijarah Massa, Ahmad Sahroni Dikenal sebagai Crazy Rich Tanjung Priok dengan Harta Rp 328 M |
![]() |
---|
Harga Emas Antam Menggila! Resmi Sentuh Segini per Gram, Edisi 30 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Harga Emas di Pegadaian Kembali Melejit, Berikut Rincian Harga Edisi 30 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Naik Rp 50 Ribu Harga Emas Diakhir Agustus 2025, Segini Dijual Pedagang |
![]() |
---|
Harga Emas di Banda Aceh Kian Membara, Tembus Segini per Mayam Edisi 30 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.