Ini Penyebab Proyek Rehab Bendung Daerah Irigasi Krueng Pase di Aceh Utara Dievaluasi Kembali
Saat ini sedang dilakukan evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis dan harga serta pembuktian kualifikasi dengan tahapan...
Penulis: Jafaruddin | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Proyek Rehabilitasi Bendung Daerah Irigasi (DI) Krueng Pase yang berada Aceh Utara kembali dievaluasi ulang untuk kedua kalinya oleh Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Wilayah Aceh.
Karena proses tender ulang pertama yang dilaksanakan dengan tahapan dari 30 Oktober sampai 29 Desember 2023 dengan anggaran 28,5 miliar, batal.
Sebab, Pejabat Pembuat Komitmen Irigasi dan Rawa II Satuan Non Vertikal Tertentu Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air (SNVT PJPA) Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera I menolak hasil pemenang tender dengan alasan tidak sesuai prosedur.
BP2JK yang berada di bawah Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Informasi yang diperoleh Serambi dari laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian PUPR, tahapan tender ulang kedua dilakukan pengumuman Pascakualifikasi dari 15-23 November 2023.
Saat ini sedang dilakukan evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis dan harga serta pembuktian kualifikasi dengan tahapan dari 29 November 2023 sampai 30 Januari 2024.
“Tendernya (Proyek Rehab Bendung Daerah Irigasi (DI) Krueng Pase) Dievaluasi diulang,” ujar PPK Irigasi dan Rawa II SNVT PJPA BWS Sumatera I, Syafrepi Hasibuan ST, yang diterima Serambinews.com, Kamis(18/1/2023).
Evaluasi ulang dilakukan oleh Pokja BP2JK. “Sebelumnya sudah ada pemenangnya, kemudian dievaluasi ulang kembali pada 12 Januari 2024,” ujar Syafrepi.
PPK tidak bisa menerima hasil pemenang tender ulang sebelumnya, sebab ada kesalahan prosedur.
“Ada prosedur yang dilewatkan,” ujar Syafrepi. Pihaknya tidak bisa menerima hasil pemenang tender dalam proyek tersebut jika adalah kesalahan prosedur walaupun terdesak, sehingga ketika dilakukan evaluasi ulang pemenang tender yang sebelumnya dinyatakan gugur.
Akibatnya rencana rehab yang akan dilakukan di awal tahun menjadi terkendala lagi. “Kebutuhan masyarakat kan sudah terdesak, tapi tidak boleh melanggar aturan,” katanya.
Nantinya setelah diumumkan pemenangnya akan diserahkan ke PPK lagi, dan jika sudah sesuai prosedur langsung kontrak. PPK juga sudah menyampaikan surat ke BP2JK.
Diberitakan sebelumnya, proyek rehabilitasi Bendung Irigasi yang berada di perbatasan Desa Leubok Tuwe dengan Desa Maddi Kecamatan Nibong, yang dimenangkan PT Rudi Jaya asal Sidoarjo, Jawa Timur dengan nilai kontrak Rp 44.8 miliar, yang bersumber dana dari APBN pada 2021.
Karena tak selesai dikerjakan setelah penambahan waktu sehingga BWS memutuskan kontrak dengan perusahaan tersebut.
Dampaknya 8.922 hektare areal sawah yang berada di delapan kecamatan di Aceh Utara dan satu kecamatan di Lhokseumawe tidak bisa digarap selama tiga tahun terakhir, sehingga petani merugi Rp 2 triliun lebih.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.