Minggu, 19 April 2026

Selebriti

Pihak Jessica Iskandar Tanggapi Pernyataan CSB soal Barang Bukti Sitaan, Kasus Penipuan Miliaran

Polemik dugaan penipuan yang dilakukan Christopher Stefanus Budianto (CSB) terhadap Jessica Iskandar masih terus bergulir. 

Editor: Nur Nihayati
Tangkap layar kanal Youtube Intens Investigasi
Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag 

Polemik dugaan penipuan yang dilakukan Christopher Stefanus Budianto (CSB) terhadap Jessica Iskandar masih terus bergulir. 

SERAMBINEWS.COM - Kasus penipuan dialami aktris Jessica Iskandar ditengarai dilakukan rekan bisnisnya masih diusut pihak polisi.

Hingga kini kasus itu masih menjadi sorotan, apalagi Jessica mengaku mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

Polemik dugaan penipuan yang dilakukan Christopher Stefanus Budianto (CSB) terhadap Jessica Iskandar masih terus bergulir. 

Diketahui, aktris sekaligius pelawak Jessica Iskandar mengaku mengalami kerugian senilai Rp 9,8 miliar akibat dugaan penipuan yang dilakukan oleh mantan rekan bisnisnya, CSB.

Meski CSB sudah diamankan oleh pihak kepolisian, namun rupanya kasus tersebut tak kunjung usai. 

Beberapa waktu lalu, kuasa hukum CSB, Togar Situmorang mengaku bahwa tak ada satu bukti apapun yang disita di Polda Metro Jaya.

Secara terang-terangan, meski CSB sudah ditetapkan sebagai tersangka, Togar menyebut tak ada satupun barang bukti penyitaan yang berada di Polda. 

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Jessica Iskandar, Rolland E Potu memberikan komentarnya, dikutip dalam YouTube Cumicumi, Rabu (17/1/2024). 

Rolland menjelaskan bahwa barang bukti yang lainnya berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda. 

"Kalau berkaitan dengan objek barang bukti mengapa satu mobil, karena kerugian lain itu masuknya di TKP lain." 

"Bukan berarti kerugian itu tidak sesuai dengan fakta, ini yang perlu digaris bawahi," ujar Rolland. 

Diakui Rolland, lantaran peristiwa tersebut terjadi di daerah Bali, maka untuk penyerahan kasus tersebut bergulir dalam Laporan Perkara di Polda Bali. 

"Jadi kerugian lain itu karena dulu peristiwa itu dilakukan di Bali, penyerahan dana dan sebagainya." 

"Maka nanti kita akan masukkan upaya hukum lebih lanjut, masukan LP ada di Polda Bali berkaitan di kerugian lainnya," jelas Rolland. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved