Nagan Raya
Terdakwa Rudapaksa Siswi dalam Mobil di Nagan Raya Dituntut Penjara 170 Bulan
Tuntutan dibacakan dalam sidang di Mahkamah Syariyah Suka Makmue pada 15 Januari 2025 dengan korban siswi berusia 17 tahun.
Penulis: Rizwan | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nagan Raya menunut penjara 170 bulan terhadap terdakwa Amir Ramadani, dalam kasus rudapaksa (perkosaan).
Tuntutan dibacakan dalam sidang di Mahkamah Syariyah Suka Makmue Nagan Raya pada 15 Januari 2025 dengan korban siswi sebuah sekolah di Nagan Raya yang berusia 17 tahun.
Mengutip SIPP MS Suka Makmue, Jumat (19/1/2024), sidang kasus tersebut digelar tertutup dan sidang lanjutan pada pekan dengan agenda pembelaan.
JPU menyatakan terdakwa Amir Ramadani terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah telah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak yang masih di bawah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dalam surat dakwaan kesatu.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan Uqubat Ta’zir penjara selama 170 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan," ujar JPU.
Sebelumnya diberitakan, Polres Nagan Rata menangkap pria berinisial AR, seorang pelaku rudapaksa serta pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Korban adalah siswi sebuah sekolah di Nagan Raya yang masih berusia 17 tahun, warga sebuah desa di Nagan Raya yang peristiwa itu terjadi pada Rabu (20/9/2023).
Pelaku melakukan rudapaksa dan pelecehan seksual terhadap korban di dalam mobil Innova pelaku.
Awalnya pelalu beralasan, ingin mengantar korban pulang ke rumahnya saat siswi itu pulang sekolah dengan berjalan kaki.
Saat tiba di simpang rumah korban, namun pelaku memutar arah mobilnya menuju arah Ibukota Jeuram.
Saat tiba di jalan lintasan Kuta Paya, pelaku sudah mulai melakukan aksinya kepada korban dengan meraba bagian intim tubuh korban.
Setelah itu, pelaku membawa korban ke arah kompleks Perkantoran Suka Makmue dan p kembali melampiaskan hawa nafsunya, dengan membuka paksa baju seragam sekolahnya.
Kemudian pelaku langsung melakukan pelecehan seksual serta rudapaksa terhadap korban di dalam mobil Innova yang parkir di kawasan itu.
Lalu pelaku mengantar korban ke rumahnya dan kasus itu dilaporkan ke Polres Nagan Raya.(*)
Warga Keluhkan Listrik Sering Padam di Langkak Nagan Raya, Begini Penjelasan PLN |
![]() |
---|
Afzalul Zikri Jadi Ketua IDI Nagan Raya |
![]() |
---|
Besok Nagan Raya Diperkirakan Berawan, namun Waspadai Gelombang Laut 2,5 Meter |
![]() |
---|
Polres Nagan Kembali Gelar Pangan Murah Serentak, Dua Ton Beras Habis Dibeli Warga |
![]() |
---|
Hujan Bantu Padamkan Kebakaran Lahan di Nagan Raya, Tim Masih Lakukan Pemantauan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.