Lelang Aset Negara

Hotel Sabang di Simpang Lima Banda Aceh Dilelang Maret 2024

Dalam tahun ini, ada regulasi perhitungan ulang dari PUPR Sabang terkait biaya yang dibutuhkan untuk fungsi operasional hotel Sabang.

Penulis: Aulia Prasetya | Editor: Taufik Hidayat
Dok Humas
Foto bangunan Hotel Sabang yang terletak di Jl. Daud Beureueh, Kampung Laksana, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh 

Laporan Aulia Prasetya | Sabang

SERAMBINEWS.COM, SABANG - Pemerintah Kota (Pemko) Sabang akan melelang pembangunan dan pengelolaan Hotel Sabang yang terletak di Jl Daud Beureueh, Kampung Laksana, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh. Tujuannya agar bangunan yang lama terhenti dibangun dapat mendongkrak pendapatan daerah.

Hotel Sabang merupakan aset yang cukup strategis dan mudah dikunjungi karena berlokasi di Simpang Lima Banda Aceh.

Selain itu, lokasi hotel juga berada di kawasan area komersial yang berada di jalan protokol yang dimana di jalan tersebut banyak berdiri gedung Pemerintahan, ruko komersial, dan hotel. Sehingga menjadi potensi pengembangan aset menjadi area komersial (hotel) yang memiliki fasilitas Meeting, Incentives, Convention, and Exhibition (MICE).

"Kita berharap setelah semua regulasi terpenuhi, di akhir bulan Februari tim panitia pemilihan mitra sudah terbentuk, kemudian lelang tender pemilihan mitra akan kita laksanakan di bulan Maret 2024,"Kata Kepala Bidang Aset Kota Sabang, Hafwan Pasaribu saat di konfirmasi, Kamis (18/1/2024).

Lebih lanjut, Ia menyampaikan, Hotel Sabang awalnya bernama Mess Sabang dibangun dengan Dana Kegiatan Otonomi Khusus Aceh pada 2014, namun berhenti pada 2018 dan belum rampung 100 persen fungsi operasionalnya.

Kemudian, Pemerintah Kota Sabang untuk melihat potensi manfaat finansial yang dapat dihasilkan dari aset Hotel Sabang tersebut melakukan inisiatif kajian analisis Highest and Best Use (HBU) dengan bekerjasama dengan BLU Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan Republik Indonesia, jelas Hafwan.

Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) merekomendasikan bahwa skema pemanfaatan Hotel Sabang adalah melalui Kerjasama Pemanfaatan (KSP) selama 30 Tahun dengan pola pendapatan bagi Pemerintah Kota Sabang berupa Kontribusi tetap dan Pembagian Keuntungan serta Pengembangan aset diasumsikan menjadi Hotel Bintang 4 dengan masih dibutuhkan tambahan Biaya Investasi Pengembangan untuk fungsi operasional.

lebih lanjut, Hafwan menjelaskan terkait pemilihan mitra kerjasama pemanfaatan hotel Sabang sebagaimana amanat permendagri No 19 tahun 2016 dibutuhkan tahapan tahapan kegiatan yang berupa penelitian administrasi dan penelitian fisik sesuai regulasi salah satunya memohon penugasan kepada penilai pemerintah dari KPKNL DJKN Banda Aceh (selaku otoritas yang berwenang) guna melakukan Penilaian Opini wajar tanah dan bangunan beserta membentuk perhitungan Kontribusi tetap dan Pembagian keuntungan dengan mempertimbangkan faktor - faktor penyesuaian BMD Hotel Sabang tersebut untuk Pendapatan Asli Daerah Kota Sabang.

Kemudian hasil kerja rumusan tim penilai pemerintah dimaksud akan ditetapkan dalam keputusan Walikota Sabang tentang pemanfaatan hotel Sabang melalui kerjasama pemanfaatan.

Ditambahkan, dalam tahun ini ada regulasi perhitungan ulang dari PUPR Sabang terkait biaya yang di butuhkan untuk fungsi operasional hotel Sabang.

"Kita berharap bisa menggandeng Calon Mitra/Investor yang professional di Bisnis perhotelan dan diutamakan memiliki bisnis property hotel sebelumnya baik itu  nasional maupun Internasional," harapnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved