Berita Aceh Selatan
Panwaslih Aceh Selatan Tertibkan Ratusan APK yang Langgar Aturan
Panwaslih Kabupaten Aceh Selatan melaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang dan bertebaran di ruang publik, Sabtu (20/1/2024).
Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Ilhami Syahputra | Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Selatan melaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang dan bertebaran di ruang publik, Sabtu (20/1/2024).
Ketua Panwaslih Aceh Selatan, Deri Friadi menyebutkan, berdasarkan hasil pengawasan dan laporan masyarakat, banyak APK yang dipasang melanggar ketentuan karena bukan pada tempatnya
Terutama, kata Deri, di jalan protokol, pohon kayu, dan lokasi umum atau kawasan berdekatan dengan fasilitas pemerintahan, rumah Ibadah, gedung sekolah
“Hari ini kami bersama personel Satpol PP, pihak Kepolisian dan TNI melakukan penertiban di seputaran Kecamatan Samadua, Sawang, Pasie Raja dan Kluet Utara,” kata Deri Friadi.
Baca juga: Sorlip Surat Suara Selesai, KIP Aceh Tamiang Nyatakan Ratusan Lembar Rusak
Deri mengatakan bahwa pihaknya telah membongkar dan menurunkan sekitar 300 APK seperti baliho, bendera serta spanduk Calon Presiden, DPD maupun calon legislatif di semua tingkatan.
“Sebanyak lebih kurang 300 APK hari ini ditertibkan oleh petugas. Kita juga mengimbau kepada Partai Politik maupun caleg, serta timsukses yang berada di Kecamatan Bakongan Raya Dan Trumon Raya, dan Meukek sampai Labuhan Haji Raya agar dapat menurunkan secara mandiri APK yang terpasang di tempat fasilitas Umum," ujarnya
Lebih lanjut, kata Deri, penertiban APK dimaksud sesuai aturan dan perundang-undangan yang diamanahkan PKPU dan Perbawaslu serta Surat Plt Sekda Aceh Selatan
Baca juga: KIP Banda Aceh Tetapkan Jadwal Kampanye Akbar, Catat Lokasinya
Adapun aturan itu, kata Deri, yakni Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Peraturan Perbawaslu nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemilu.
Kemudian, PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Jo PKPU nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan PKPU nomor 15/2023 tentang Kampanye Pemilu dan Surat Plt Sekda Aceh Selatan Perihal Penyampaian Lokasi APK dan lokasi Kampanye Rapat Umum
Selain itu, juga berdasarkan adanya laporan dari pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN, karena APK yang terpasang berpotensi bahaya tersengat listrik dengan tegangan menengah dan rendah
Baca juga: KIP Bireuen Tetapkan Jadwal Kampanye, Ini Lokasinya
| 13 SPPG di Aceh Selatan Sudah Kantongi SLHS, 18 Lainnya Masih Berproses |
|
|---|
| 13 SPPG di Aceh Selatan Kantongi SLHS, 18 Lainnya Masih Berproses |
|
|---|
| Awas! 66 Titik Panas Terdeksi di Aceh, Dominan di Aceh Selatan & Nagan Raya |
|
|---|
| Kapolres Aceh Selatan Ajak Masyarakat Bersatu Cegah Karhutla |
|
|---|
| Hore! Pemkab Aceh Selatan Cairkan Gaji ke-13 ASN Mulai Juni 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Ratusan-APK-melanggar-aturan-diamankan-di-Kantor-Panwascam-Kluet-Utara-Aceh-Selatan.jpg)