Breaking News
Jumat, 5 Juni 2026

Berita Aceh Selatan

13 SPPG di Aceh Selatan Kantongi SLHS, 18 Lainnya Masih Berproses

“Jumlah SPPG yang sudah memiliki SLHS sebanyak 13 unit, sedangkan yang belum memiliki SLHS sebanyak 18 unit,” kata Yulimir

Tayang:
Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Faisal Zamzami
Serambinews.com/HO
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Dinas Kesehatan Aceh Selatan Yulimir. 
Ringkasan Berita:
  • Sebanyak 13 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Aceh Selatan telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). 
  • Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Aceh Selatan, Yulimir, mengatakan bahwa saat ini terdapat 31 unit SPPG yang tersebar di berbagai wilayah Aceh Selatan.
  • Keberadaan SPPG memiliki peran penting dalam mendukung pelayanan pemenuhan gizi masyarakat sekaligus memastikan standar kebersihan dan sanitasi dalam pengelolaan makanan tetap terjaga.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Ilhami Syahputra | Aceh Selatan

SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN – Sebanyak 13 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Aceh Selatan telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Sementara itu, 18 SPPG lainnya masih dalam proses pemenuhan persyaratan dan verifikasi.

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Dinas Kesehatan Aceh Selatan, Yulimir, mengatakan bahwa saat ini terdapat 31 unit SPPG yang tersebar di berbagai wilayah Aceh Selatan.

“Jumlah SPPG yang sudah memiliki SLHS sebanyak 13 unit, sedangkan yang belum memiliki SLHS sebanyak 18 unit,” kata Yulimir, Jumat (5/6/2026).

Menurutnya, keberadaan SPPG memiliki peran penting dalam mendukung pelayanan pemenuhan gizi masyarakat sekaligus memastikan standar kebersihan dan sanitasi dalam pengelolaan makanan tetap terjaga.

Adapun 13 SPPG yang telah memperoleh SLHS yakni SPPG Tengah Baru, SPPG Bukit Gadeng, SPPG Insani Jeumpa Sehat, SPPG Tanjung Harapan Meukek, SPPG Pante Geulima, SPPG Lhok Aman, SPPG Gampong Baro, SPPG Samadua, SPPG Seunebok Punto, SPPG Ujung Padang Asahan, SPPG Lhok Pawoh Sawang, SPPG Tutong, dan SPPG Suaq Bakung Kluet Selatan.

Baca juga: Kejagung Ungkap Modus Dadan Hindayana Cs Atur Mitra SPPG dan Intervensi Pengadaan MBG

Yulimir berharap SPPG yang belum memiliki SLHS segera memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan, terutama terkait standar Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL), agar sertifikat tersebut dapat segera diterbitkan.

Ia juga meminta Koordinator Badan Gizi Nasional (BGN) Aceh Selatan untuk mempertegas kepada seluruh pengelola SPPG yang belum memiliki SLHS agar segera melengkapi seluruh indikator dan persyaratan yang diperlukan.

“SLHS merupakan syarat untuk operasional SPPG. Sekali lagi kami tegaskan kepada seluruh SPPG yang belum memiliki SLHS agar segera mengurusnya dengan melengkapi indikator dan persyaratan IKL,” ujarnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Koordinator Wilayah BGN Kabupaten Aceh Selatan, Yona Violiska, yang dikonfirmasi melalui WhatsApp, belum memberikan tanggapan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved