Nasib Dua Polisi yang Curi Mobil di Lampung, Cuma Dituntut JPU 1 Tahun 6 Bulan

JPU Tri Buana Mardasari menilai keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/Istimewa
Kasus pencurian mobil yang melibatkan 2 oknum polisi di Lampung. Kini kedua pelaku terancam dipecat. 

SERAMBINEWS.COM, LAMPUNG - Oknum polisi di Polda Lampung yakni Bripda Candra Setiawan dan Bripda Fajar Wicaksono dituntut 1,5 tahun dan 1 tahun dan 10 Bulan penjara.

Kedua oknum polisi tersebut adalah pelaku pencurian mobil di Mal Boemi Kedaton (MBK) Bandar Lampung.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Buana Marda Sari menuntut kedua terdakwa jauh lebih ringan dari ancaman hukuman maksimal pada dakwaan yang disangkakan.


JPU Tri Buana Mardasari menilai keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Menuntut, menjatuhkan hukuman penjara terhadap Terdakwa Fajar Wicaksono dengan hukuman penjara selama 1 Tahun dan 10 bulan," 

"Menuntut, menjatuhkan hukuman penjara terhadap Terdakwa Chandra Setiawan dengan hukuman penjara selama 1 Tahun dan 6 bulan," kata JPU.

Adapun JPU Tri mengatakan hal yang hal yang memberatkan tuntutan kedua terdakwa yakni lantaran perbuatan keduanya meresahkan masyarakat.


Selain itu menurut JPU, kedua terdakwa yang bekerja sebagai aparat penegak hukum tidak semestinya memberikan contoh yang buruk dengan melakukan pencurian.

Adapun hal meringankan tuntutan, lantaran JPU menilai keduanya kooperatif selama menjalani proses persidangan.

Iklan untuk Anda: Prediksi Skor Jepang vs Timnas Indonesia: Penentuan Marselino Cs Lolos 16 Besar Piala Asia 2023
Advertisement by
 
Keduanya juga dinilai telah mengakui perbuatannya dan tidak berbelit-belit saat dimintai keterangan.

Baca juga: Oknum Polisi di Medan Diduga Tembak Remaja hingga Tewas, Keluarga Buat Laporan ke Propam Polda Sumut

Meski begitu, tuntutan terhadap kedua terdakwa ini terbilang ringan.

Pasalnya, Ancaman maksimal pada penerapan Pasal 363 ayat (1) adalah pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Terlebih, kedua terdakwa merupakan aparat penegak hukum yang semestinya memberantas kejahatan.

Sebagai informasi, kedua terdakwa terpaksa harus menjalani persidangan lantaran didakwa sebagai pelaku atas pencurian satu unit mobil Brio merah dengan nomor polisi BE 1682 GG.

Baca juga: Pelajar SMP Tewas Ditabrak Oknum Polisi, Polres Lubuklinggau Belum Menetapkan Tersangka
Adapun mobil milik Korban M Rizal Tengku Triawan tersebut dicuri pada 20 Agustus 2023 lalu saat sedang terparkir di di area parkir Mall Boemi Kedaton. 

Berdasarkan penyidikan polisi, modus yang kedua pelaku dalam mencuri mobil tersebut adalah dengan menduplikat kunci mobil serta memasang GPS di mobil pelaku.

Baca juga: AKP Andri Gustami Eks Kasat Narkoba Lampung Selatan Resmi Dipecat, Terlibat Jaringan Fredy Pratama

 

Utang Jadi Pemicu Polisi di Lampung Ajak Rekannya Curi Mobil

Alasan oknum polisi bernama Candra Setiawan membantu rekannya Fajar Wicaksono mencuri mobil terungkap dalam persidangan.

Dalam fakta sidang sebelumnya, Candra mau membantu karena diimingi bakal diberikan mobil curian itu.

Harga mobil curian itu setara dengan utang Fajar kepada Candra senilai Rp 50 juta, dari total utang yang senilai Rp 100 juta.


Dalam sidang lanjutan, Rabu (10/2/1/2023), Candra mengungkapkan dirinya mau membantu proses pencurian itu karena utang yang tak kunjung dibayarkan oleh Fajar.

Padahal utang itu diberikan pada November 2022 lalu.

Sementara hingga mereka melakukan aksi pencurian mobil di Mal Boemi Kedaton, Minggu (20/8/2023), utang tersebut belum dibayarkan.

"Karena memang sudah lama tidak dikembalikan (utang)," kata Candra dalam sidang di PN Tanjungkarang.

Candra mengatakan, upaya mencicil utang tidak dilakukan oleh Fajar.

"Dia berutang sejak November 2022 sejumlah Rp 100 juta. Terlampau lama," ujar Candra.

 
Buat Judi Online

Ada fakta baru yang terungkap dalam sidang kasus pencurian mobil yang dilakukan dua oknum polisi di parkiran Mal Boemi Kedaton, Bandar Lampung.

Sidang lanjutan kasus ini digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (10/1/2024).

Dua oknum polisi menjadi terdakwa, yakni Fajar Wicaksono dan Candra Setiawan.

Fakta baru terungkap saat hakim bertanya soal alasan terdakwa Fajar Wicaksono nekat meminjam uang sebesar Rp 100 juta kepada terdakwa Candra Setiawan.

Mulanya Fajar nampak enggan menjawab pertanyaan tersebut.

Hakim kemudian mengulangi pertanyaannya.

Akhirnya Fajar menjawabnya.

Ia mengaku saat itu sedang terlilit utang.

Karena utang itu, Fajar berniat untuk menggunakan uang dari Candra Setiawan untuk main judi online.

"Untuk judi online," ujar Fajar.

Jawaban Fajar itu sontak membuat hakim geram.

Hakim menilai aparat polisi sangat tidak pantas terlibat judi online.

"Polisi juga main judi online?" tanya hakim.

"Gimana ini? Wajar banyak warga judi online kalau polisinya seperti kamu," lanjut hakim.

Fajar meminjam uang Rp 100 juta kepada Candra pada November 2022 lalu.

Hingga akhirnya mereka terlibat aksi pencurian mobil pada 20 Agustus 2023, utang tersebut belum juga terbayar.

Fajar menjanjikan mobil itu diberikan kepada Candra bila mau membantu aksi pencurian.

 

Baca juga: WNA Turki Ditembak di Bali, 5 Peluru Tembusi Tubuh Korban, Alami Luka di Dada dan Perut

Baca juga: Nasib Pilu Bocah Dicabuli dan Diperkosa 4 Pria saat Ibu Stroke, Pelaku Ayah, Abang dan Dua Pamannya

Baca juga: Klasemen Peringkat Tiga Terbaik Piala Asia 2023: Indonesia Lolos 16 Besar Jika Kalahkan Jepang

 

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul 2 Oknum Polisi Pencuri Mobil di Bandar Lampung Cuma Dituntut JPU 1 Tahun 6 Bulan

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved