Breaking News

Murid SD Pergoki 2 Guru Berhubungan Badan di Sekolah, Pelaku Berstatus PPPK Kini Dinonaktifkan

Dua oknum guru yang telah memiliki pasangan masing-masing tersebut berhubungan badan di sekolah pada Selasa (16/1/2024) lalu.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com
Ilustrasi pasangan mesum. 

Sementara itu, pihaknya telah menonaktifkan kedua guru tersebut dari kegiatan belajar-mengajar.

Nunuk menambahkan, dua guru tersebut berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Sudah kami nonaktifkan dari tugas mengajar, sambil menunggu proses lebih lanjut dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul," ungkap dia.


Terpisah, Kepala BKPPD Gunungkidul, Iskandar mengatakan, masih menunggu hasil pemeriksaan dari Dinas Pendidikan.

Jika terbukti melanggar, kedua oknum guru tersebut terancam hukuman sedang hingga berat.

"Pengenaan sanksi dilakukan setelah hasil pemeriksaan ditemukan bukti yang cukup terkait pelanggaran yang dilakukan."

"Apabila terbukti maka hukumannya yaitu bisa diakhiri perjanjian kerjanya (pecat)," ungkap Iskandar, dikutip dari TribunJogja.com.

Iskandar pun menyesalkan terjadinya tindakan tak terpuji yang dilakukan oleh pengajar di lingkungan sekolah.

"Kami sangat menyesalkan mengapa hal tersebut bisa terjadi."

"Yang sebenarnya yang bersangkutan sudah mengetahui tentang hak dan kewajiban serta konsekuensinya selaku ASN/PPPK," tandasnya.

 

Dinas Pendidikan Gunungkidul Beri Pendampingan 3 Pelajar SD yang Pergoki 2 Guru Berbuat Mesum

 

Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul pun mengambil langkah memberikan pendampingan psikolog kepada murid yang pergoki 2 gurunnya berbuat mesum.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul, Taufik Aminudin menyebut pendampingan psikolog dilakukan untuk menghilangkan traumatik murid usai melihat kejadian yang tidak pantas dilihat anak seumurnya. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved