Pria Ini Curi Brankas di Rumah Kosong di Bekasi, Isinya Emas 30 Gram hingga Cincin Berlian 20 Gram

Seorang pemuda berinisial AA alias B (23) mencuri di brankas dari rumah kosong yang ditinggal penghuninya.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/FIRDA JANATI
Polsek Pondok Gede berhasil menangkap AA alias B (23) pencuri brankas di rumah kosong Jalan Cemara III B 12, No 4 komplek BDN RT 09/08 Kelurahan Jatiwaringin, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi. Peristiwa terjadi pada 22 November 2023 lalu. 

SERAMBINEWS.COM - Seorang pemuda berinisial AA alias B (23) mencuri di brankas dari rumah kosong yang ditinggal penghuninya.

Dalam brankas tersebut ada buku nikah, paspor, emas berbentuk koin ringgit 40 gram, rantai emas 15 gram, dua gelang emas 15 gram, cincin blue safir bertatakan berlian 20 gram.

Pelaku beraksi di rumah kosong Jalan Cemara III B 12, No 4 komplek BDN RT 09/08 Kelurahan Jatiwaringin, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi.

Peristiwa tersebut terjadi pada 22 November 2023, sekitar pukul 15.00 WIB.

Polisi berhasil menangkap pelaku AA alias B (23).

Kapolsek Pondok Gede Baru Kompol Dwi Haribowo menuturkan, mulanya B berpura-pura memanggil ke dalam rumah untuk memastikan kosong atau tidak.

"Setelah dirasa enggak ada tanggapan, pelaku masuk dengan memanjat pagar rumah korban," ujar Dwi saat jumpa pers di Mapolsek Pondok Gede, Kamis (25/1/2024).

Karena pintu depan rumah terkunci, pelaku membobol pintu samping dan langsung menuju kamar korban.

"Setelah masuk, tersangka langsung menuju kamar korban dan melihat ada brankas di kamar tersebut," ujar Dwi.

Dwi menuturkan, B membawa brankas tersebut dengan cara mendorongnya sampai depan rumah. 

Setelah itu, B memindahkan motornya terlebih dahulu.

"B memindahkan motor ke warkop dekat rumah korban. Dia kembali ke rumah korban untuk ambil brankas itu," ujarnya.

Baca juga: Polisi Ringkus Lima Pencuri Kambing di Laweung Gunakan Mobil

Dia berpura-pura meminta tolong kepada pengendara mobil pick-up diantar ke dekat rumahnya dengan dalih akan menjual brankas itu ke pasar loak.

"Tersangka itu seorang diri, setelah keluar dibantu orang lain. Orang lain tidak tahu disangkanya itu rumah milik dia (tersangka)," ucap Dwi.

Sebelum dijual, pelaku membongkar terlebih dahulu isi brankas

Dwi menuturkan, brankas yang dicuri B berisi barang-barang berharga milik korban, mulai dari rantai emas hingga cincin bertatakan berlian.

"Dalam brankas itu ada buku nikah, paspor, emas berbentuk koin ringgit 40 gram, rantai emas 15 gram, dua gelang emas 15 gram, cincin blue safir bertatakan berlian 20 gram," tutur dia.

"Total kerugiannya itu ditaksir sekitar Rp 300 juta," imbuhnya.

 

Gunakan Uang Rp 300 Juta untuk Judi 

AA alias B (23), tersangka pencuri brankas di perumahan wilayah Pondok Gede, Kota Bekasi, menggunakan uang curian Rp 300 juta untuk judi online.

"Setelah diselidiki, dia menggunakan uangnya untuk judi online, buat kebutuhan sendiri itu judi," kata Kapolsek Pondok Gede Kompol Dwi Haribowo saat jumpa pers di kantornya, Kamis (25/1/2024).

Tersangka yang belum bekerja itu mengaku baru sekali ini melakukan aksi kriminalitas.

"Baru sekali, dia enggak ada pekerjaan, pengangguran," ujar Dwi.

Isi brankas tersebut, yakni buku nikah, paspor, emas berbentuk koin ringgit 40 gram, rantai emas 15 gram, dua gelang emas 15 gram, cincin blue safir bertatakan berlian 20 gram.

"Total kerugiannya itu ditaksir sekitar Rp 300 juta," imbuhnya.

Akibat perbuatannya, tersangka disankakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

 

Kompas.com: Kronologi Pencurian Brankas Rumah Kosong di Bekasi, Pelaku Panjat Pagar dan Lewat Pintu Samping

 

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved