Berita Pidie Jaya

Sekda Pijay Terima Anugerah Standar Pelayanan Publik, Diserahkan Ombudsman RI, Masuk 5 Besar di Aceh

“Penghargaan ini atas prestasi Pemkab Pijay berhasil meraih "Zona Hijau" dengan predikat Opini Kepatuhan Tinggi dengan nilai 86,5," ujar Sekda Pijay.

Penulis: Idris Ismail | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/Dok Humas Pemkab Pijay
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Mokhammad Najih, SH, MHum, Phd (kiri) menyerahkan piagam penghargaan kepada Sekda Pijay, Ir Jailani Beuramat (kanan), Kamis (25/1/2024), di Anjong Mon Mata, Banda Aceh. 

Laporan Idris Ismail I Pidie Jaya

SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Sekretaris Daerah (Sekda) Pidie Jaya (Pijay), Ir H Jailani Beuramat menerima penghargaan Standar Pelayanan Publik 2023, yang diserahkan oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Mokhammad Najih, SH, MHum, Phd, Kamis (25/1/2024), di Anjong Mon Mata, Banda Aceh.

“Penghargaan ini atas prestasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pijay berhasil meraih "Zona Hijau" dengan predikat Opini Kepatuhan Tinggi dengan nilai 86,15, dan berada pada urutan 5 besar tertinggi se-Provinsi Aceh," sebut Sekda Pijay, Ir H Jailani Beuramat kepada Serambinews.com, Kamis (25/1/2024).

Dijelaskan dia, bahwa Pijay dalam hal ini mengalami peningkatan kualitas pelayanan dibandingkan dengan tahun 2022, dengan nilai 78,10 poin.

Maka berdasarkan hasil penilaian yang diumumkan Ombudsman RI, daerah yang masuk peringkat 5 besar tertinggi lainnya yaitu Pidie Jaya, Aceh Besar, Aceh Barat, Bireuen, dan Pemerintah Provinsi Aceh.

Karenanya, Pemkab Pijay senantiasa berkomitmen untuk selalu meningkatkan pelayanan terhadap publik secara maksimal dan konfrehensif.

Sehingga dapat memaju dalam memperbaiki kualitas publik yang berorientasi pada hasil.

“Terutama pada proses perencanaan dan penyusunan program pelayanan masyarakat secara prima hingga berdampak secara langsung kepada masyarakat," ujarnya.

Selain itu juga, Pemkab Pijay terus berbenah terhadap perbaikan kebijakan dan tata kelola bagi perbaikan penguatan sistem layanan publik dan pencegahan maladministrasi.(*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved