Berita Aceh Timur

Pemkab Aceh Timur Dapat Penghargaan dari Ombudsman RI

"Dengan capaian nilai 89,70 dalam kategori A, Zona Hijau dengan Opini Kualitas Tertinggi, Aceh Timur berhasil menempatkan diri sebagai yang terbaik...

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Nurul Hayati
Foto: Forkompinda Aceh Timur
Sekda pemkab Aceh Timur T Reza Riski menerima penghargaan dari Ombudsman Aceh di Ajong Mon Mata Banda Aceh, Sabtu, (27/1/2024). 

"Dengan capaian nilai 89,70 dalam kategori A, Zona Hijau dengan Opini Kualitas Tertinggi, Aceh Timur berhasil menempatkan diri sebagai yang terbaik di Aceh," ucap T Reza.

Laporan Maulidi Alfata  | Aceh Timur   

SERAMBINEWS.COM IDI - Pemerintah Kabupaten Aceh Timur mendapat penghargaan dari Ombudsman RI dalam penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik atau opini pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023.

Piagam penghargaan itu diserahkan oleh Anggota Ombudsman RI, Dadan Suparjo Suharmawijaya, yang didampingi Pj Gubernur Aceh Ahmad Marzuki, kepada Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Timur di Anjong Mon Mata Banda Aceh pada Kamis (25/1/2024).

Penjabat (Pj) Bupati Aceh Timur, Ir Mahyuddin MSi, melalui Pj Sekretaris Daerah T Reza Riski, menyatakan bahwa penghargaan ini adalah hasil dari dedikasi dan kerja keras seluruh elemen Pemkab Aceh Timur dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan serta memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.

"Dengan capaian nilai 89,70 dalam kategori A, Zona Hijau dengan Opini Kualitas Tertinggi, Aceh Timur berhasil menempatkan diri sebagai yang terbaik di Aceh," ucap T Reza.

T Reza melanjutkan penjelasannya dengan merinci bahwa pelayanan publik yang menjadi objek penilaian tahun 2023 mencakup berbagai instansi seperti, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial, Dinas DPMPPT, Dinas Kesehatan, Puskesmas Sungai Raya, dan Puskesmas Nurussalam.

"Penilaian ini melibatkan empat dimensi, yakni input, proses, output, dan pengaduan, dengan setiap dimensi menghasilkan variabel dan indikator yang harus dipenuhi dalam penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman RI," terang T Reza.

Baca juga: Tingkat Layanan Publik, Banda Aceh Raih Penghargaan Ombudsman

Lebih lanjut, T Reza menjelaskan bahwa penilaian terhadap kepatuhan standar penyelenggaraan pelayanan publik bertujuan, untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mencegah maladministrasi.

"Semoga kita dapat terus meningkatkan kinerja, melakukan perbaikan kebijakan dan tata kelola yang baik, serta memperkuat sistem layanan guna mencegah terjadinya maladministrasi," pungkas T Reza Riski.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved